Legislator usulkan tata ulang anggaran pendidikan untuk sekolah gratis

Legislator usulkan tata ulang anggaran pendidikan untuk sekolah gratis

  • Rabu, 2 Juli 2025 12:20 WIB
  • waktu baca 2 menit
Legislator usulkan tata ulang anggaran pendidikan untuk sekolah gratis
Ilustrasi: Sejumlah siswa didampingi guru mengikuti kegiatan belajar mengajar program sekolah swasta gratis di SMP Purnama 2 Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/6/2025). ANTARA/Makna Zaezar

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira mengusulkan penataan ulang alokasi anggaran pendidikan agar tepat sasaran dalam memperbaiki kualitas pendidikan, termasuk untuk menjalankan putusan MK terkait biaya pendidikan dasar gratis.

Menurut Nilam, seperti dikutip di Jakarta, Rabu, anggaran pendidikan sepatutnya diutamakan untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar kementerian itu dapat menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut.

“Alokasi anggarannya hanya Rp33,55 triliun untuk tahun anggaran 2025, jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan alokasi anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga lainnya sebesar Rp104,47 triliun,” kata Nilam.

Baca juga: Anggota DPR usul realokasi anggaran pendidikan guna respons putusan MK

Menurut dia, anggaran untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai penyelenggara pendidikan dasar dan menengah saat ini masih tergolong kecil untuk membina dan mengelola hampir 200 ribu satuan pendidikan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Tanah Air.

Ia menilai penganggaran itu sangat tidak adil dan perlu dilakukan penataan ulang anggaran fungsi pendidikan yang lebih tepat sasaran.

Sebelumnya, pada Selasa (27/5), MK memutuskan negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI.

MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan UUD RI 1945.

Baca juga: Total anggaran program sekolah swasta gratis capai Rp2,3 triliun

Baca juga: Wali Kota: Anggaran Rp1,3 triliun untuk sekolah gratis di Tangerang

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN) Tahun 2026 akan mampu mencakup putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendidikan SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, yang harus gratis.

“Bukan isu baru soal SD, SMP wajib gratis. Itu hanya penegasan dari MK, karena mungkin ada sekolah swasta yang belum menerima,” kata Said.

Said menjelaskan bahwa penambahan anggaran untuk mengakomodasi putusan MK itu tidak akan terlalu besar. Hal ini karena SD dan SMP sudah dibantu dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Komisi V DPR turun cek progres pengerukan alur pelabuhan Baai Bengkulu

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komisi V DPR turun cek progres pengerukan alur pelabuhan Baai Bengkulu Kamis, 3 Juli 2025 13:17 WIB waktu…

    BMKG Banyuwangi: Cuaca aman untuk pencarian korban kapal tenggelam

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi BMKG Banyuwangi: Cuaca aman untuk pencarian korban kapal tenggelam Kamis, 3 Juli 2025 13:14 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *