
Legislator dorong semua pihak perkuat pelindungan di industri fintech
- Selasa, 1 Juli 2025 12:24 WIB
- waktu baca 2 menit

Teknologi digital seharusnya memperkuat posisi masyarakat, bukan menjadi alat untuk menyamarkan risiko
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VI DPR RI Ahmad Labib mendorong semua pemangku kepentingan untuk meningkatkan sinergi lintas lembaga dalam melindungi hak pemberi pinjaman pada industri fintech lending (pinjaman daring) saat terjadi risiko gagal bayar.
Ia menegaskan bahwa upaya pelindungan konsumen tidak boleh hanya menjadi jargon, tapi harus dapat menutup ruang bagi layanan keuangan yang merugikan pengguna atau melanggar hukum.
“Teknologi digital seharusnya memperkuat posisi masyarakat, bukan menjadi alat untuk menyamarkan risiko,” ucap Ahmad Labib di Jakarta, Selasa.
Ia menekankan perlunya penindakan pidana oleh kepolisian, sistem pengaduan yang sederhana dan transparan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah, serta peran aktif Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam membentuk posko aduan fintech lending yang responsif dan berpihak pada konsumen.
Tidak hanya terkait kepatuhan hukum penyedia layanan pinjaman daring, ia juga menyoroti penyebaran informasi yang kurang akurat terkait produk keuangan tersebut, terutama oleh para influencer keuangan di media sosial.
Ahmad menuturkan salah satu informasi yang seringkali tidak dijelaskan secara rinci oleh para influencer tersebut adalah tidak sepenuhnya risiko gagal bayar ditanggung oleh pihak asuransi penyedia fitur asuransi kredit di fintech lending.
“Padahal kenyataannya sebagian risiko tetap ditanggung lender (pemberi pinjaman) atau investor,” ujarnya.
Ia pun mengkritik para influencer yang memperkenalkan platform layanan jasa keuangan tanpa pemahaman memadai terhadap risiko produk keuangan, padahal diperlukan tanggung jawab etis dalam penyampaian informasi terkait produk tersebut.
Komisi VI DPR RI, yang membidangi isu perdagangan, kawasan perdagangan, pengawasan persaingan usaha dan BUMN, berkomitmen untuk mengawal penguatan regulasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui rapat kerja dengan lembaga terkait, demi mencegah kerugian gagal bayar fintech lending yang lebih besar di masa depan.
Sebelumnya, melalui jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan pihaknya terus memantau penyelesaian permasalahan gagal bayar di industri pinjaman daring.
Pihaknya juga senantiasa berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyelenggara pinjaman daring terus didorong untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk memastikan terpenuhinya hak para pemberi dana serta keberlanjutan usaha,” kata Agusman.
Baca juga: OJK: Penyelenggara pindar wajib jadi pelapor SLIK mulai 31 Juli 2025
Baca juga: OJK: Kerja sama bank dengan “fintech” mampu jangkau segmen UMKM
Baca juga: OJK: Pembiayaan produktif “fintech lending” Rp28,63 triliun per April
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Rincian biaya hidup di Bandung untuk mahasiswa
- 8 Oktober 2024
Daftar lengkap tim peserta Serie A musim 2024/2025
- 11 September 2024
Lirik lagu Juicy Luicy – “Lampu Kuning”
- 13 September 2024
Niat Shalat Jumat, Arab dan latin beserta artinya
- 29 Agustus 2024
Syarat daftar nikah 2025 dari Kemenag
- 13 Februari 2025
Lirik lagu Raffa Affar “Tiara”, mudah untuk karaoke
- 23 Juli 2024