Polres Bima selidiki dugaan korupsi KPU senilai Rp27,4 miliar

Polres Bima selidiki dugaan korupsi KPU senilai Rp27,4 miliar

  • Senin, 30 Juni 2025 13:18 WIB
  • waktu baca 2 menit
Polres Bima selidiki dugaan korupsi KPU senilai Rp27,4 miliar
Kepala Satreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik. (ANTARA/HO-Polres Bima)

Mataram (ANTARA) – Kepolisian Resor Bima, Nusa Tenggara Barat menyelidiki dugaan korupsi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima perihal pengelolaan dana hibah senilai Rp27,4 miliar.

Kepala Satreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Senin, mengatakan pihaknya kini tengah melakukan permintaan keterangan para pihak terkait mulai dari pengelola dana dari KPU Kabupaten Bima.

“Saat ini kami baru meminta keterangan dari Kepala Sekretariat dan Bendahara KPU Kabupaten Bima,” katanya.

Dia menjelaskan, permintaan keterangan terhadap pihak pengelola dana hibah ini cukup memakan waktu, mengingat anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima tersebut untuk pelaksanaan tahapan Pilkada dan Pemilihan Legislatif tahun 2024.

Dia tidak memungkiri dalam penyelidikan ini pihaknya mesti meminta keterangan para panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di seluruh Kabupaten Bima.

Jika ditotalkan, terdapat 663 orang yang akan dimintai keterangan. Mereka terdiri dari 90 orang PPK yang tersebar di 18 kecamatan dan 573 orang PPS dari 191 desa.

Menurut dia, permintaan keterangan terhadap penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa ini penting untuk mengungkap adanya indikasi pelanggaran hukum, seperti pengeluaran fiktif atau penyalahgunaan anggaran.

Hingga saat ini, proses klarifikasi baru mencakup dua dari 18 kecamatan sehingga, kepolisian kini belum dapat menarik kesimpulan dari dugaan pidana dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

“Belum ada kesimpulan, karena kami masih di tahap penyelidikan,” ujar dia.

Dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Bima ini untuk membiayai berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.

Mulai dari persiapan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, honorarium badan adhoc, proses pencalonan, hingga distribusi logistik.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Legislator dorong semua pihak perkuat pelindungan di industri fintech

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Legislator dorong semua pihak perkuat pelindungan di industri fintech Selasa, 1 Juli 2025 12:24 WIB waktu baca 2…

    BNN: Pembaruan regulasi solusi fundamental tangani masalah narkotika

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi BNN: Pembaruan regulasi solusi fundamental tangani masalah narkotika Selasa, 1 Juli 2025 12:22 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *