
Ombudsman dorong perbaikan sistem dan SDM layanan imigrasi
- Jumat, 27 Juni 2025 09:24 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Ombudsman mendorong perbaikan sistem dan sumber daya manusia (SDM) layanan imigrasi seiring dengan sejumlah temuan penting terkait praktik pelayanan publik di sektor keimigrasian.
Dalam forum diskusi bersama jajaran instansi terkait di Jakarta, Rabu (25/6), Kepala Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Malaadministrasi Ombudsman Andi mengungkapkan berbagai bentuk malaadministrasi dan ketimpangan pelayanan keimigrasian masih terjadi di lapangan.
“Pelayanan publik harus bisa dilihat dan diakses oleh semua kalangan, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus. Tapi di lapangan, kami masih menemukan banyak kekurangan,” ujar Andi, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Andi menjelaskan bahwa Ombudsman telah melakukan analisis terhadap berbagai jenis pelayanan yang disediakan instansi imigrasi, mulai dari perizinan hingga penegakan hukum keimigrasian.
Berbagai temuan itu diperoleh dari laporan masyarakat, pantauan langsung, hingga evaluasi terhadap regulasi yang berlaku.
Ombudsman menemukan setidaknya 13 jenis kanal pengaduan yang masuk, mulai dari WhatsApp, email, website, hingga kunjungan langsung.
Disebutkan bahwa mayoritas laporan justru berasal dari masyarakat yang kebingungan dalam proses permohonan, bahkan sering kali satpam lebih paham dibanding petugas resminya.
Lebih lanjut, dirinya pun mengkritisi lemahnya kompetensi petugas di beberapa kantor imigrasi, salah satunya temuan di salah satu kantor, di mana petugas imigrasi tidak tahu apa-apa, tetapi satpamnya bisa menjelaskan lebih lengkap.
“Ini mencerminkan bahwa ada gap besar dalam pelatihan dan standarisasi,” katanya.
Selain itu, Ombudsman juga mendorong integrasi sistem antarinstansi demi meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Andi menuturkan pihaknya pernah mengusulkan integrasi data antara imigrasi dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar masyarakat tidak perlu bolak-balik hanya untuk satu permohonan, namun terhambat di penganggaran.
Dia menambahkan bahwa pengawasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri juga perlu diperkuat untuk menghindari risiko perdagangan orang dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ombudsman mendorong agar ada standar wawancara dan deteksi dini terhadap pemohon yang berisiko. Hal tersebut belum dijalankan optimal.
Terakhir, ia mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan perlindungan identitas WNI.
“Ketika bencana Palu dan Cianjur terjadi, kami mendapati korban kesulitan mengakses layanan hanya karena kehilangan dokumen. Sistem seharusnya mampu mengantisipasi itu,” tutur Andi.
Adapun forum diskusi menjadi momentum refleksi bagi instansi pelayanan publik, khususnya imigrasi, untuk memperbaiki sistem, membenahi SDM, dan mengutamakan prinsip keadilan serta inklusivitas dalam pelayanan.
Baca juga: Ombudsman sarankan Imigrasi tingkatkan kemampuan petugas cegah TPPO
Baca juga: Ombudsman nilai perlu ada upaya serius jaga keamanan data imigrasi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Siapa saja negara anggota BRICS? Simak daftarnya!
- 10 Januari 2025
Cara cek pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024
- 25 Desember 2024
Model rambut populer untuk pria berwajah bulat
- 20 Agustus 2024
Daftar film bioskop yang akan rilis di akhir tahun 2024
- 15 September 2024