KPK panggil 35 saksi kasus dana hibah Jatim selama 16-20 Juni 2025

KPK panggil 35 saksi kasus dana hibah Jatim selama 16-20 Juni 2025

  • Sabtu, 21 Juni 2025 20:20 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK panggil 35 saksi kasus dana hibah Jatim selama 16-20 Juni 2025
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). ANTARA/Rio Feisal/aa.

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 16-20 Juni 2025 telah memanggil sebanyak 35 saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo selama 16-20 Juni 2025, dan dikutip dari Jakarta, Sabtu, pemanggilan tersebut terdiri atas sembilan saksi pada Senin (16/6), sembilan saksi pada Selasa (17/6), tujuh saksi pada Rabu (18/6), delapan saksi pada Kamis (19/6), dan dua saksi pada Jumat (20/6).

Lebih lanjut sembilan saksi yang diperiksa pada Senin (16/6) adalah AZ, FV, dan KR (swasta), pimpinan di PT MGM, SF (Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya), ADW (ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim), pimpinan di BCA Finance Surabaya, anggota DPRD Jatim M. H. Rofiq, dan anggota DPRD Nganjuk Basori.

KPK pada Selasa (17/6) memanggil sembilan saksi, yakni ALH, MA, dan SH (swasta), FSO (ibu rumah tangga), ADW (ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim), pimpinan di Liek Motor, NAV (karyawan di Liek Motor), anggota DPRD Jatim Mohammad Nasih Aschal, dan anggota DPRD Tuban Mohamad Abu Cholifah.

Pada Rabu (18/6), KPK memanggil tujuh saksi, yaitu JIS, RMD, dan DC (swasta), BW (staf Sekretariat Dewan Provinsi Jatim), AF alias AJ (ASN), MP (ibu rumah tangga), dan anggota DPRD Sampang A. Firman Hamzah As.

Keesokan harinya, Kamis (19/6), KPK memanggil delapan saksi, yakni BW (staf Sekretariat Dewan Provinsi Jatim), WKS (notaris), pimpinan dealer AM, anggota DPRD Sampang Amir Lubis, Ketua DPRD Jatim tahun 2019-2024 Kusnadi, Sekretaris DPRD Jatim Mohammad Ali Kuncoro, Kepala BPKAD Jatim Sigit Panoentoen, dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim Bagus Djulig Wijono.

Terakhir, KPK memanggil dua saksi pada Jumat (20/6), yakni Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dan AM (Sekretaris DPW PKB Jatim).

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Baca juga: Ketua KPK: Kasus korupsi kuota haji khusus juga terjadi sebelum 2024

Baca juga: KPK duga agen TKA yang diperas tidak hanya terjadi di Jakarta

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pecco minta maaf tampil mengecewakan di sprint race GP Italia

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi MotoGP Pecco minta maaf tampil mengecewakan di sprint race GP Italia Minggu, 22 Juni 2025 01:10 WIB waktu…

    Dewa United Esports lepas pelatih Jayson Echem

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi E-Sport Dewa United Esports lepas pelatih Jayson Echem Minggu, 22 Juni 2025 01:07 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *