KLH tangani penyidikan tiga TPA resmi diduga langgar aturan

KLH tangani penyidikan tiga TPA resmi diduga langgar aturan

  • Sabtu, 21 Juni 2025 09:20 WIB
  • waktu baca 2 menit
KLH tangani penyidikan tiga TPA resmi diduga langgar aturan
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (kedua kiri) bersama Gakkum KLH melakukan tinjauan ke TPA Jatiwaringin yang ditutup karena melakukan open dumping di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025) ANTARA/HO-KLH

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) melakukan penyelidikan terhadap tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) resmi, karena dugaan pengelolaan sampah tidak sesuai ketentuan.

“Prinsip Multidoor Enforcement dalam menangani pelanggaran lingkungan, yaitu melalui sanksi administratif, pidana, dan perdata sekaligus. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,” ujar Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: KLH apresiasi vonis maksimal untuk pengelola TPA ilegal Limo di Depok

Dia menjelaskan bahwa Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq telah menginstruksikan seluruh Dinas Lingkungan Hidup di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi untuk segera membenahi tata kelola di 343 TPA di seluruh Indonesia, yang disertai langkah nyata berupa penindakan terhadap pengelolaan sampah yang melanggar hukum.

Sejauh ini, Deputi Gakkum KLH tengah menangani penyidikan terhadap tiga TPA resmi, yaitu Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Bakung di Kota Bandarlampung, dan Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang. Terkait TPA Burangkeng, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sementara di dua lokasi lainnya, penyidik masih melakukan pengumpulan data dan keterangan.

KLH/BPLH juga tengah menyelidiki pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin. Penyidik pegawai negeri sipil (PNS) KLH telah memeriksa saksi dan ahli dalam rangka penyidikan atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

Tidak hanya itu, KLH juga tengah memproses sejumlah TPA ilegal termasuk TPA ilegal Limo, Kota Depok, dimana dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka berinisial J telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp3 miliar. Sementara itu, tersangka S masih dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.

Baca juga: KLH pertimbangkan perpanjang evaluasi TPA jika lakukan perbaikan

Baca juga: KLH temukan dugaan pelanggaran perusahaan bahan bangunan di Sumut

Tindakan serupa juga tengah dilakukan terhadap kasus TPA ilegal di Piyungan, Yogyakarta. KLH/BPLH melalui penyidik PNS sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Langkah-langkah itu, kata Rizal, menjadi wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan hidup yang bersih, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“KLH/BPLH akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pelanggaran ditindak secara tegas dan konsisten,” kata Rizal Irawan.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Muara Enim Sumsel tetapkan status siaga karhutla

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Muara Enim Sumsel tetapkan status siaga karhutla Sabtu, 21 Juni 2025 16:25 WIB waktu baca 2 menit BPBD…

    Penyidik KPK periksa NDP terkait dugaan korupsi Dinas PUPR OKU

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Penyidik KPK periksa NDP terkait dugaan korupsi Dinas PUPR OKU Sabtu, 21 Juni 2025 16:25 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *