
Komnas Perempuan: PRT kelompok pekerja paling rentan alami kekerasan
- Rabu, 18 Juni 2025 13:25 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa pekerja rumah tangga (PRT) menjadi kelompok pekerja yang paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
“PRT masih menjadi kelompok pekerja yang paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020 – 2024, setidaknya terdapat 128 PRT menjadi korban kekerasan,” kata Anggota Komnas Perempuan, Irwan Setiawan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Komnas: Sudah saatnya PRT dihormati dan diakui hak-haknya
Menurutnya, data kekerasan terhadap PRT yang terus berulang menggambarkan posisi PRT sebagai kelompok pekerja berada dalam relasi kerja yang timpang, tanpa pengakuan, dan tanpa jaminan keadilan.
“Salah satu kasus yang terdokumentasikan oleh Komnas Perempuan menunjukkan bagaimana seorang PRT di Jakarta, yang merupakan korban perdagangan orang, mengalami kekerasan seksual sejak hari pertama bekerja, kasusnya tidak pernah diproses dan justru diselesaikan di luar jalur hukum, tanpa mempertimbangkan hak dan pemulihan korban. Hal ini mempertegas lemahnya sistem perlindungan bagi PRT,” kata Irwan.
Sementara Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu mengatakan Komnas Perempuan merekomendasikan RUU PPRT segera disahkan.
“DPR dan pemerintah harus segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ini merupakan langkah mendasar dalam memenuhi mandat konstitusi untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga negara,” kata Devi.
Dia mengatakan pengesahan RUU PPRT adalah langkah konkret untuk menghapus ketidakadilan struktural dan memastikan bahwa setiap kerja dihargai, dilindungi, dan diakui secara bermartabat.
Baca juga: Komnas Perempuan desak DPR sahkan RUU PPRT
Baca juga: Jelang Hari PRT, Komnas Perempuan minta RUU PPRT segera disahkan
“Siapa pun mereka tidak boleh ditinggalkan. Penundaan pengesahan RUU PPRT hanya akan memperkuat impunitas kekerasan kepada PRT di Indonesia,” tambahnya.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor berharap peringatan Hari PRT Internasional dapat menjadi momentum untuk mendorong segera disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-undang.
Hari PRT Internasional diperingati setiap 16 Juni.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Komnas HAM: UU PPRT dibutuhkan untuk jamin pemenuhan hak PRT
- 13 Februari 2025
Jelang Hari PRT, Komnas Perempuan minta RUU PPRT segera disahkan
- 13 Februari 2025
Rekomendasi lain
Jadwal lengkap semifinal Liga Champions 2024/2025
- 22 April 2025
Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan
- 30 Juli 2024
Pandangan Islam terkait orang yang tidak membayar utang
- 18 September 2024
Lupa nomor NPWP? Ini cara cek NPWP dengan mudah
- 16 Juli 2024
25 ucapan selamat menikah penuh makna, kesan, dan doa
- 10 April 2025
Mengenal pengertian penyakit ain dalam Islam
- 25 September 2024
Mengenal nama-nama kapal Pelni dan rute perjalanannya
- 13 Agustus 2024
Cara mudah mengecek pinjol yang terdaftar di OJK
- 3 Oktober 2024