
KPK sudah identifikasi modus korupsi terkait izin kerja TKA sejak 2012
- Sabtu, 14 Juni 2025 05:16 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa sudah mengidentifikasi modus korupsi dalam pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) sejak 2012.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa hal tersebut diidentifikasi pihaknya melalui Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK yang mengkaji secara menyeluruh sistem layanan izin mempekerjakan TKA (IMTA) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, atau saat ini diubah menjadi rencana pengurusan TKA (RPTKA).
“Dalam kajian tahun 2012 tersebut, KPK telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (13/6).
Baca juga: KPK: Pemanggilan Gubernur Bank Indonesia tergantung kebutuhan penyidik
Ia mengatakan bahwa rekomendasi tersebut seperti menutup ruang diskresi yang membuka ruang transaksional, membangun sistem layanan one stop service, mengoptimalkan pengawasan internal agar tidak terjadi pertemuan tertutup tanpa dokumentasi atau mekanisme kontrol publik, serta memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung transparansi dan efisiensi layanan IMTA.
“Ironinya, celah-celah dan pola itu kembali muncul dalam modus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan TKA yang sekarang sedang kami lakukan penyidikan,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK akan melakukan mitigasi risiko terkait hal tersebut secara paralel, baik melalui perbaikan pencegahan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan maupun melakukan kajian lanjutan secara komprehensif dengan fokus pada pembenahan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya dalam hal RPTKA.
Baca juga: KPK optimistis Singapura setujui permintaan ekstradisi Paulus Tannos
“Secara umum, KPK juga mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk aktif memperbaiki tata kelola perizinan, membangun sistem yang transparan, serta memperkuat integritas aparatur pelayanan,” katanya.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Mengenal zodiak pisces beserta karakteristiknya
- 17 Februari 2025
Hukum menikahi janda dalam Islam
- 14 September 2024
Profil Won Bin, sosok aktor yang pernah jadi lawan main Kim Sae-ron
- 18 Februari 2025
10 panggilan romantis untuk pacar, bikin ikatan makin harmonis
- 19 Oktober 2024
Cara aktifkan KIS lewat aplikasi JKN Mobile
- 25 Juli 2024
Cara mudah reservasi pasien BPJS di Rumah Sakit Siloam
- 22 November 2024
Cek saldo minimum tabungan bank Mandiri, BRI, dan BNI tahun 2025
- 6 Februari 2025