
Ahok kembali diperiksa Bareskrim soal kasus lahan rusun Cengkareng
- Rabu, 11 Juni 2025 16:24 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
“Tambahan BAP (berita acara pemeriksaan) Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” kata Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, saksi tidak bisa membawa pulang BAP. Oleh sebab itu, Ahok enggan membeberkan isi pemeriksaan.
“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” tutur Gubernur DKI Jakarta tahun 2014–2017 itu.
Kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditelisik berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016. Polri masih menggali dan menyidik kasus tersebut.
Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.
Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.
Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 saat Ahok menjabat sebagai gubernur.
Rudy Hartono Iskandar sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada 17 Januari 2025, hakim tunggal menyatakan gugatan Rudy tidak dapat diterima karena mengandung cacat formal.
Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan bahwa penyidik tengah mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujarnya dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/1).
Baca juga: Polri tegaskan terus sidik kasus korupsi lahan rusun Cengkareng-Jakbar
Baca juga: Prasetyo Edi mengaku tak tahu soal pengadaan lahan rusun di Cengkareng
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Ahok siap beri kesaksian soal kasus minyak mentah
- 13 Maret 2025
Rekomendasi lain
Pendaftaran Beasiswa LPDP dibuka Januari 2025, simak selengkapnya
- 15 Desember 2024
Cara melihat pesan WA yang sudah dihapus pengirim, simak langkahnya!
- 16 Desember 2024
Tulisan masya Allah yang benar, dalam latin dan Arab
- 30 Juli 2024
Apa itu BPJS PBI dan Non-PBI? Ini penjelasan dan perbedaannya
- 30 Desember 2024
10 sungai terpanjang di dunia, sebagai keajaiban alam
- 21 September 2024
Segini modal yang harus dikeluarkan untuk buka warung Madura
- 3 November 2024
Berapa gaji PPPK 2024 setelah lolos seleksi?
- 18 Desember 2024