Hukum, dari penganiayaan jaksa hingga penyelundupan 25 ton timah pasir

Hukum, dari penganiayaan jaksa hingga penyelundupan 25 ton timah pasir

  • Selasa, 3 Juni 2025 07:05 WIB
  • waktu baca 3 menit
Hukum, dari penganiayaan jaksa hingga penyelundupan 25 ton timah pasir
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa yang berkaitan dengan hukum terjadi sepanjang Senin (2/6), mulai dari kasus penganiayaan jaksa hingga penyelundupan 25 ton pasir timah.

Berikut rangkuman berita hukum untuk pembaca.

1. Kejagung duga pembacokan pegawai kejaksaan di Depok karena begal

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung menduga kasus pembacokan terhadap seorang pegawai Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdakrimti) Kejagung berinisial DSK di Depok, Jawa Barat, merupakan aksi begal.

“Kami berkesimpulan sementara ini bisa saja ada bentuk kejahatan-kejahatan, apakah dalam upaya begal, pencurian dan seterusnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Baca di sini

2. Kemenham dukung prinsip non-hukuman bagi korban perdagangan manusia

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mendukung prinsip non-hukuman bagi korban perdagangan manusia dalam panduan bersama negara-negara ASEAN yang diluncurkan di Jakarta, Senin.

“Prinsip non-penghukuman tidak sekedar pedoman teknis, tetapi juga simbol komitmen kolektif kawasan terhadap HAM dan semangat keadilan restoratif,” kata Wakil Menteri HAM Mugiyanto pada acara peluncuran itu sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis.

Baca di sini

3. Satgas Damai Cartenz kerahkan tim gabungan buru napi kabur di Nabire

Jakarta (ANTARA) – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz mengerahkan tim gabungan untuk mencari 19 narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nabire, Papua Tengah, Senin.

“Tim kami bersama jajaran Polda Papua Tengah dan instansi terkait saat ini terus melakukan pengejaran secara intensif. Semua napi yang kabur akan ditindak tegas sesuai prosedur,” kata Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol. Faizal Ramadhani dalam keterangan diterima di Jakarta.

Baca di sini

4. Mantan Dirjen Binapenta Kemenaker akui urusan TKA libatkan instansi lain

Jakarta (ANTARA) – Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan pada 2020–2023 Suhartono mengakui bahwa urusan tenaga kerja asing melibatkan instansi lain.

“Prosesnya ada. Nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang,” ujar Suhartono saat wawancara cegat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Baca di sini

5. TNI AL gagalkan penyelundupan 25 ton pasir timah ilegal

Jakarta (ANTARA) – TNI AL melalui Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung menggagalkan penyelundupan 25 ton pasir timah ilegal yang diduga akan dibawa ke Malaysia (1/6).

Siaran pers resmi TNI AL yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin, melaporkan bahwa pasir tersebut dibawa oleh KM. Indah Jaya GT 34 melewati alur pelayaran Pelabuhan Pangkal Balam.

Baca di sini

Pewarta: Walda Marison
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Anggota DPRD DKI dukung penuh program BPJS Hewan dari DKPKP

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Anggota DPRD DKI dukung penuh program BPJS Hewan dari DKPKP Jumat, 6 Juni 2025 14:24 WIB waktu baca…

    Yayasan Mochmammad Thohir berbagi berkah kurban dengan warga sekitar

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Yayasan Mochmammad Thohir berbagi berkah kurban dengan warga sekitar Jumat, 6 Juni 2025 14:24 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *