
IASC OJK blokir Rp163 miliar dana korban penipuan keuangan per 23 Mei
- Minggu, 25 Mei 2025 14:25 WIB
- waktu baca 2 menit

Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar
Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa total dana korban penipuan transaksi keuangan yang diblokir oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga 23 Mei 2025 mencapai Rp163 miliar.
Indonesia Anti-Scam Centre atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan merupakan lembaga yang dibentuk oleh OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Termasuk Bank Indonesia, kepolisian, serta Kementerian Komunikasi dan Digital, dengan didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Minggu.
Ia menuturkan bahwa per 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan yang terdiri dari 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan yang kemudian diteruskan ke IASC, sedangkan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke sistem IASC.
Ia mengatakan bahwa jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 rekening dengan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891.
Friderica menyampaikan bahwa menurut data yang diterima oleh IASC, lima jenis pengaduan yang paling sering dilaporkan adalah penipuan transaksi belanja jual beli online, penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja dan penipuan mendapatkan hadiah.
Sementara itu, terkait penipuan menggunakan teknologi digital, ia menyatakan bahwa sampai saat ini belum terdapat pengaduan terkait penyalahgunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam mengakses layanan keuangan.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” imbuh Friderica Widyasari Dewi.
Sebelumnya, Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto mengimbau masyarakat untuk memperhatikan prinsip 2L, yakni legalitas dan logis, sebelum berinvestasi atau menanam saham pada suatu platform tertentu, menyusul maraknya kasus penipuan daring (online scamming) dengan kerugian korban mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan dukungan anti investasi bodong yakni Indonesia Anti Scam Center (IASC), yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id.
“Itu untuk mempercepat dilakukannya penundaan transaksi yang dilakukan oleh penipu dan upaya penyelamatan dana milik para korban,” ujar Hudiyanto.
Baca juga: Satgas PASTI: Waspadai penipuan website mengatasnamakan IASC
Baca juga: OJK: 19.980 rekening diblokir usai dilaporkan ke IASC per 9 Februari
Baca juga: OJK: Pinjol ilegal jadi kasus paling banyak ditemukan Satgas PASTI
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Menteri PPPA dorong pembentukan Satgas PPKS di kampus
- Kemarin 13:24
Rekomendasi lain
Bolehkah perempuan haid ziarah kubur? Simak penjelasannya
- 29 Agustus 2024
Setelah lolos seleksi, kapan CPNS 2024 mulai bekerja secara resmi?
- 10 Februari 2025
Cek zodiak berdasarkan tanggal lahir
- 16 Agustus 2024
Penjelasan tentang masa tenggang pada Kartu
- 17 Juli 2024
Cara download DuckDuckGo dengan mudah
- 10 Agustus 2024
Cara bayar belanjaan Shopee dengan saldo GoPay
- 9 Agustus 2024
10 orang terkaya di dunia versi Forbes Januari 2025
- 10 Januari 2025