Polres Kolaka bekuk dua penyelundup 519 gram sabu-sabu di Bombana

Polres Kolaka bekuk dua penyelundup 519 gram sabu-sabu di Bombana

  • Sabtu, 17 Mei 2025 11:00 WIB
  • waktu baca 2 menit
Polres Kolaka bekuk dua penyelundup 519 gram sabu-sabu di Bombana
Ilustrasi barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Polda Sultra dari pengedar. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Kendari (ANTARA) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka membekuk dua orang penyelundup narkotika seberat 519 gram jenis sabu-sabu di Desa Teppoe, Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Sabtu sekitar pukul 01.00 Wita.

Kepala Satresnarkoba Polres Kolaka AKP Hairuddin saat dihubungi dari Kendari, Sabtu, mengatakan bahwa dua pengedar itu masing-masing berinisial ARM (42) dan AMR (55).

“Barang bukti yang diamankan berupa 10 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotik jenis sabu-sabu dengan berat bruto 519,3 gram,” kata AKP Hairuddin.

Pengungkapan itu, kata dia, atas informasi masyarakat melalui program Kepala Polres Kolaka bernam Sahabat Polri.

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian menemukan tempat pengiriman paket narkotika di terminal bus Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Baca juga: Modus pengedar narkoba di Matraman Jaktim lewat jualan teh oplosan

Baca juga: BNNP Kalsel sita 0,5 kg sabu-sabu dari oknum anggota Polsek Limpasu

Berbekal informasi di terminal bus itu, tim kepolisian langsung melakukan pembuntutan terhadap sopir mobil yang menjadi sarana transaksi barang haram itu menuju ke Kabupaten Bombana.

“Pembuntutan untuk mencari tahu ke mana dan siapa yang terima paket itu,” kata.

Saat tiba di TKP, tim kepolisian melihat orang yang menerima paket yang dicurigai berisi sabu-sabu. Saat itu juga orang tersebut langsung disergap.

“Selanjutnya, anggota membawa kedua terduga pelaku dan barang bukti ke Polres Kolaka untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasatresnarkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-UndangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menyalakan harapan di ujung Negeri

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Artikel Menyalakan harapan di ujung Negeri Oleh Muhamad Nurman Sabtu, 17 Mei 2025 18:02 WIB waktu baca 5…

    BPH RI pastikan Aceh mendapatkan tambahan kuota haji untuk 2026

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Info Haji 2025 BPH RI pastikan Aceh mendapatkan tambahan kuota haji untuk 2026 Sabtu, 17 Mei 2025 18:02…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *