Kadin: Kebijakan pemerintahan Prabowo bangkitkan bisnis kurir-logistik

Kadin: Kebijakan pemerintahan Prabowo bangkitkan bisnis kurir-logistik

  • Sabtu, 17 Mei 2025 22:54 WIB
  • waktu baca 3 menit
Kadin: Kebijakan pemerintahan Prabowo bangkitkan bisnis kurir-logistik
Arsip foto – Pekerja menyortir barang yang akan dikirim ke lokasi tujuan di TIKI HUB Warung Jati, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

…Regulasi baru ini tidak hanya membuka lembaran baru bagi industri pos kurier dan logistik, tetapi juga sebagai langkah strategi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah membangkitkan bisnis kurir dengan memperbaiki ekosistem logistik melalui regulasi baru yang mendukung industri pos, kurir, dan logistik nasional.

Hal itu menyusul diresmikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid pada Jumat (16/5).

Dimana, regulasi itu dirancang sebagai landasan pembaruan menyeluruh terhadap ekosistem pos dan kurir yang semakin vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan konektivitas nasional.

“Regulasi baru ini tidak hanya membuka lembaran baru bagi industri pos kurier dan logistik, tetapi juga sebagai langkah strategi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.

Dia menilai peraturan itu juga dilancang untuk mengisi celah hukum pada sektor pos komersial sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 dalam menghadapi era digital yang semakin berkembang pesat.

Baca juga: Menjawab tantangan zaman dengan misi transformasi Pos Indonesia

“Peran sektor pos, kurir, dan logistik tidak lagi sekedar tentang pengantaran surat atau paket semata. Data menunjukkan bahwa tahun 2023 nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp533 triliun dengan peningkatan unit usaha yang signifikan 27,4 persen secara year-on-year,” ujarnya.

Menurutnya, hal itu jelas mengindikasikan peluang besar sekaligus tantangan untuk memperkuat efisiensi dan efektivitas layanan logistik agar mampu mendukung pertumbuhan tersebut.

Oleh karena itu, lanjutnya, regulasi yang baru disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai kelayanan pos komersial itu merupakan jawaban atas kebutuhan akan standar pelayanan yang lebih terintegritas dan harmonis.

Kadin optimistis regulasi baru menjawab tantangan distribusi pos yang terpusat di Jawa melalui konsolidasi industri, efisiensi operasional, standarisasi layanan, serta perluasan jangkauan pengiriman ke seluruh wilayah nusantara.

Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 mengatur formula tarif pos komersial berbasis biaya operasional ditambah margin, yang bertujuan langsung memperbaiki ekosistem industri logistik nasional secara menyeluruh.

Baca juga: 40 persen pendapatan jasa pengiriman dari bisnis daring

Biaya operasional yang diatur mencakup biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, biaya kerja sama penyedia sarana dan prasarana, serta biaya akibat kerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.

Pemerintah juga dapat melakukan evaluasi tarif berdasarkan lima aspek, yaitu ulasan pasar, kajian biaya, penilaian dampak terhadap masyarakat, kinerja keuangan perusahaan, dan keberlangsungan layanan pos.

Penetapan tarif batas oleh pemerintah bersifat sementara dengan masa berlaku maksimal 6 bulan, memberikan fleksibilitas sekaligus perlindungan bagi industry sehingga mencegah praktik predatory pricing yang merugikan industri.

Baca juga: Lazada Perkuat Komitmen Pemberdayaan Lewat Fasilitas Khusus Mitra Kurir, Dukung Operasional Harian dan Peningkatan Kapabilitas

Tidak kalah penting, aturan ini menetapkan sistem monitoring yang transparan untuk memastikan iklim usaha yang adil dan seimbang, sehingga pelaku lokal di daerah terpencil memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh bersama pelaku usaha besar, mewujudkan prinsip keadilan dalam industri logistik nasional.

Melalui regulasi itu diproyeksikan pertumbuhan bisnis kurir pada 2030 akan mencapai Rp1.900 triliun dengan serapan tenaga kerja mencapai belasan juta pekerja.

“Sektor ini juga menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja, menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung ekonomi rakyat dan memperkuat ketahanan nasional,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Baca juga: Asosiasi: Bisnis logistik dan jasa kurir melesat saat pandemi

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    DKI kemarin, pembentukan BUMD parkir hingga kasus TBC

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi DKI kemarin, pembentukan BUMD parkir hingga kasus TBC Minggu, 18 Mei 2025 06:01 WIB waktu baca 3 menit…

    Tiba di Thailand, Prabowo disambut pejabat tinggi dan jajar kehormatan

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tiba di Thailand, Prabowo disambut pejabat tinggi dan jajar kehormatan Minggu, 18 Mei 2025 05:43 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *