
Emas Antam pada Senin anjlok Rp23.000 ke angka Rp1,905 juta per gram
- Senin, 12 Mei 2025 09:00 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (12/5) mengalami penurunan Rp23.000, kini harga emas menjadi Rp1.905.000 dari semula Rp1.928.000 per gram.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut merosot ke angka Rp1.754.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:
– Harga emas 0,5 gram: Rp1.002.500.
– Harga emas 1 gram: Rp1.905.000.
– Harga emas 2 gram: Rp3.750.000.
– Harga emas 3 gram: Rp5.600.000.
– Harga emas 5 gram: Rp9.300.000.
– Harga emas 10 gram: Rp18.545.000.
– Harga emas 25 gram: Rp46.237.000.
– Harga emas 50 gram: Rp92.395.000.
– Harga emas 100 gram: Rp184.712.000.
– Harga emas 250 gram: Rp461.515.000.
– Harga emas 500 gram: Rp922.820.000.
– Harga emas 1.000 gram: Rp1.845.600.000.
Baca juga: Harga emas di Pegadaian kompak stabil pada 12 Mei
Baca juga: Antam merambah bisnis perhiasan perluas jangkauan konsumen
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Cara menghitung pembagian warisan anak menurut Islam
- 15 Agustus 2024
10 orang terkaya di Indonesia 2024
- 15 Agustus 2024
5 cara cek nomor IMEI Xiaomi untuk memastikan keasliannya
- 8 Agustus 2024
15 ide lomba 17 Agustus lucu dan menarik
- 30 Juli 2024
Cara cek Kartu Keluarga secara online
- 19 Agustus 2024
Dapat harta warisan, apa harus bayar pajak?
- 15 Agustus 2024