KPK nilai somasi kasus CSR BI sebagai bentuk pengawasan masyarakat

KPK nilai somasi kasus CSR BI sebagai bentuk pengawasan masyarakat

  • Sabtu, 10 Mei 2025 01:44 WIB
  • waktu baca 2 menit
KPK nilai somasi kasus CSR BI sebagai bentuk pengawasan masyarakat
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai somasi yang dilakukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia sebagai bentuk pengawasan masyarakat.

“KPK melihat hal itu sebagai salah satu peran dari masyarakat untuk mengawasi kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5).

Ia lantas menyatakan bahwa KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi CSR BI masih berlangsung dengan mendalami informasi dari setiap pemeriksaan saksi.

“KPK pada waktunya tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.

Sementara itu, dia berharap bahwa proses penegakan hukum perkara CSR BI dapat dilakukan secara efektif.

“Dengan demikian, bisa segera memberikan kepastian status hukum kepada pihak-pihak terkait, dan tentunya juga dalam upaya optimalisasi asset recovery (pemulihan aset) bisa dilakukan dengan optimal,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui surat tertanggal 9 Mei 2025 menyampaikan somasi untuk meminta KPK segera menetapkan dan menahan tersangka kasus CSR BI.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan soal kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada Senin (16/12/2024) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada hari Kamis (19/12/2024).

KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait penyidikan kasus tersebut.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menhub: Kapasitas Ciwandan-Patimban memungkinkan atasi kongesti Priok

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menhub: Kapasitas Ciwandan-Patimban memungkinkan atasi kongesti Priok Sabtu, 10 Mei 2025 10:50 WIB waktu baca 3 menit Menteri…

    Volvo XC70 akan kembali sebagai SUV plug-in hybrid

    Jakarta (ANTARA) – Volvo menghidupkan kembali nama XC70 pada SUV baru yang dinilai mampu menempuh jarak hingga 200 kilometer untuk memenuhi permintaan kendaraan hibrida yang mampu menempuh jarak jauh di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *