
KPK nilai somasi kasus CSR BI sebagai bentuk pengawasan masyarakat
- Sabtu, 10 Mei 2025 01:44 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai somasi yang dilakukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia sebagai bentuk pengawasan masyarakat.
“KPK melihat hal itu sebagai salah satu peran dari masyarakat untuk mengawasi kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5).
Ia lantas menyatakan bahwa KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi CSR BI masih berlangsung dengan mendalami informasi dari setiap pemeriksaan saksi.
“KPK pada waktunya tentu akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkaranya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.
Sementara itu, dia berharap bahwa proses penegakan hukum perkara CSR BI dapat dilakukan secara efektif.
“Dengan demikian, bisa segera memberikan kepastian status hukum kepada pihak-pihak terkait, dan tentunya juga dalam upaya optimalisasi asset recovery (pemulihan aset) bisa dilakukan dengan optimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui surat tertanggal 9 Mei 2025 menyampaikan somasi untuk meminta KPK segera menetapkan dan menahan tersangka kasus CSR BI.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan soal kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada Senin (16/12/2024) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada hari Kamis (19/12/2024).
KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan, dan telah memeriksa anggota DPR RI Satori terkait penyidikan kasus tersebut.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
KPK panggil pegawai KKP sebagai saksi kasus SKIPI
- Kemarin 15:03
Rekomendasi lain
Syarat dan cara membuat kartu kuning pencari kerja
- 14 Oktober 2024
Daftar 21 pasal yang diubah dalam UU Cipta Kerja
- 1 November 2024
Pengertian dan fungsi Danantara hingga manfaatnya untuk Indonesia
- 26 Februari 2025
Benarkah Meta AI di WhatsApp bisa menghasilkan uang?
- 27 Desember 2024
Bolehkah kredit motor dalam ajaran Islam?
- 15 Agustus 2024