Jakbar optimalkan penerimaan pajak daerah

Jakbar optimalkan penerimaan pajak daerah

  • Rabu, 16 April 2025 22:10 WIB
  • waktu baca 2 menit
Jakbar optimalkan penerimaan pajak daerah
Monitoring dan evaluasi (monev) pajak daerah Triwulan I/2025 di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Rabu (16/4/2025). ANTARA/HO-Pemkot Jakbar

Karena pegawai (ASN) sudah dicukupi dengan gaji dan tunjangan

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat mengoptimalkan penerimaan dan pendapatan pajak daerah dengan melaksanakan koordinasi dan monitoring evaluasi (monev) pajak daerah Triwulan I/2025 di kantor wali kota setempat pada Rabu.

Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Barat (Jakbar) Firmanudin Ibrahim mengimbau semua jajaran pemerintahan setempat untuk memastikan informasi pembayaran kewajiban pajak disampaikan kepada wajib pajak (WP) dengan tepat sasaran.

“Pemberitahuan kepada objek pembayar pajak sedapat mungkin disampaikan kepada orang yang membayar (wajib pajak) langsung dan untuk mengoptimalkan saya himbau gunakan semua kanal dan aparatur pemangku wilayah seperti RT, RW agar info cepat sampai,” ujarnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Kota Jakarta Barat, Rano Rahmat Effendi menyampaikan agar semua jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar tidak memungut biaya apapun terkait proses pengumpulan pajak daerah ini.

Baca juga: DJP Jakbar sebut penerimaan pajak 2024 mencapai Rp64,7 triliun

Dia mengimbau dalam proses apa saja terkait pelayanan kepada masyarakat termasuk di dalamnya pengumpulan pendapat pajak daerah agar tidak meminta atau memungut biaya apapun. “Karena pegawai (ASN) sudah dicukupi dengan gaji dan tunjangan,” tuturnya.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Barat, Rusdian berharap jajaran Pemkot Jakbar mempertahankan citra positifnya sebagai wilayah dengan pendapatan di atas seratus persen.

“Pengumpulan pajak PBB Jakbar pada tahun 2024 menjadi yang tertinggi di DKI Jakarta, tepatnya 101,12 persen,” katanya.

Sementara pendapatan pajak kontribusi terbesar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dibanding dengan jenis penerimaan pajak lainnya.

Baca juga: Penerimaan pajak daerah di Jakarta Barat capai Rp6,99 triliun

Bapenda Jakbar mencatat penerimaan pajak sebesar Rp6,9 triliun lebih per 19 Desember 2024 atau mencapai 95 persen dari target Rp7,5 triliun lebih.

“Saya mohon bantuan semua jajaran agar prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan di tahun 2025 ini,” katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, memberikan insentif bagi Wajib Pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar dengan membebaskan masyarakat untuk pembayaran pokok PBB-P2 sebesar 100 persen pada tahun pajak 2025.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Prabowo Minta Atlet SEA Games 2025 Total Bertanding Sampai Akhir

    KONTINGEN Merah Putih mengumpulkan 31 emas dan bertengger di tiga peringkat teratas SEA Games 2025 sampai Sabtu, 13 Desember 2025. Menteri Olahraga Erick Thohir mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta para…

    Dinkes Agam Selidiki Dugaan 11 Korban Banjir Bandang Keracunan di Pengungsian

    Jakarta – Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melakukan investigasi penyebab dugaan 11 korban bencana banjir bandang mengalami keracunan di lokasi pengungsian di Jorong Labuah, Nagari, atau Desa Sungai Batang.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *