Sidang tuntutan 3 hakim “vonis bebas” Ronald Tannur digelar hari ini

Sidang tuntutan 3 hakim “vonis bebas” Ronald Tannur digelar hari ini

  • Selasa, 15 April 2025 14:09 WIB
  • waktu baca 2 menit
Sidang tuntutan 3 hakim
Dua hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik (kanan) dan Mangapul (kiri) saat menunggu sidang pembacaan tuntutan dimulai di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/4/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta (ANTARA) – Sidang tuntutan terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi “vonis bebas” terpidana pembunuhan, Ronald Tannur di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Adapun ketiga hakim nonaktif tersebut yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Sidang rencananya digelar di ruang Kusuma Atmadja 2, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Teguh Santoso.

Berdasarkan pantauan ANTARA, ketiga hakim memasuki ruangan pada pukul 13.30 WIB untuk menunggu sidang dimulai.

Erintuah menghadiri sidang mengenakan kemeja biru tua lengan panjang, sedangkan Mangapul menggunakan kemeja putih lengan pendek.

Sementara itu, Heru juga terlihat mengenakan kemeja biru tua lengan panjang dan menggunakan topi. Ketiganya kompak menggunakan masker.

Baca juga: Hakim nonaktif PN Surabaya klaim “vonis bebas” Ronald Tannur objektif

Baca juga: Mangapul akui “satu pintu” terima suap atas vonis bebas Ronald Tannur

Ketiga hakim terseret dalam kasus dugaan suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada 2024 dan gratifikasi.

Dalam sidang perkara Ronald Tannur, Erintuah merupakan hakim ketua, sedangkan Mangapul dan Heru masing-masing sebagai hakim anggota.

Ketiganya didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebanyak Rp4,67 miliar. Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

Selain suap, ketiga hakim nonaktif juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    SGN perkuat ekosistem bisnis lewat SugarCo Business Cockpit

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi SGN perkuat ekosistem bisnis lewat SugarCo Business Cockpit Rabu, 16 April 2025 11:08 WIB waktu baca 2 menit…

    Pimpinan MPR: Indonesia konsisten tidak retaliasi dalam perang tarif

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pimpinan MPR: Indonesia konsisten tidak retaliasi dalam perang tarif Rabu, 16 April 2025 11:06 WIB waktu baca 3…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *