
Pertamina sanksi dua SPBU nakal soal pengoplosan BBM
- Selasa, 15 April 2025 07:08 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – PT Pertamina (Persero) telah memberikan sanksi kepada dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yakni terkait dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang disalurkan kepada masyarakat.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dikonfirmasikan di Jakarta, Selasa mengatakan bahwa dua SPBU tersebut, yakni SPBU Trucuk di Kabupaten Klaten Jawa Tengah dan SPBU di Jalan Gunung Soputan Denpasar Barat Denpasar Bali.
“Operasional SPBU Klaten sudah dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan untuk melanjutkan proses investigasi,” kata Fadjar.
Dia menyampaikan bahwa begitu mendapat keluhan masyarakat, Pertamina segera merespon dengan cepat dengan melakukan investigasi bersama aparat kepolisian dan instansi terkait.
Termasuk melibatkan beberapa pihak, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, BPH Migas dan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi)
Setelah dilakukan investigasi bersama pihak terkait lainnya pada SPBU di Klaten, Pertamina lalu menjatuhkan sanksi, yaitu pemutusan hubungan kerja kepada oknum awak mobil tangki dan juga oknum SPBU hingga penghentian operasional sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Pertamina mendorong kasus di SPBU Klaten untuk diselesaikan secara hukum oleh Polres setempat.
Kemudian, Pertamina juga sudah menyetop sementara layanan di SPBU Denpasar Barat Bali yang diduga melakukan pengoplosan BBM.
“Jadi ini merupakan upaya Pertamina dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat agar masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam pembelian produk BBM di Pertamina,” kata Fadjar.
Baca juga: Polri ungkap 17 kasus penyimpangan BBM sepanjang 2024
Baca juga: Pengamat ekonomi: Pembelian biosolar menggunakan kode QR menekan penyimpangan
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Pertamina Gas salurkan bantuan ke Palestina
- 16 jam lalu
Rekomendasi lain
Lirik lagu “Garuda Pancasila”
- 31 Juli 2024
Cara hadapi debt collector pinjol
- 17 Juli 2024
Pinjaman KUR BRI 2025, ini syarat dan tabel cicilan terbaru
- 21 Januari 2025
Cara bayar tagihan Pegadaian secara online dan via ATM
- 2 Agustus 2024
Lirik lagu “Gugur Bunga”
- 6 Agustus 2024
Berapa harga tiket bus Rosalia Indah?
- 21 Agustus 2024
Mengenal zodiak pisces beserta karakteristiknya
- 17 Februari 2025