
Kendaraan tak lolos uji emisi bisa didenda maksimal Rp50 juta
- Selasa, 15 April 2025 16:08 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Kendaraan yang tak lolos operasi gabungan penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor di Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur, bisa dikenakan denda maksimal mencapai Rp50 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2),” katanya di lokasi operasi gabungan penegakan hukum uji emisi di Jakarta, Selasa.
Operasi gabungan tersebut melibatkan DLH, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Ditlantas Polda Metro Jaya. Hal ini sebagaimana penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di seluruh wilayah Jakarta.
Baca juga: DKI sasar bus dan truk dalam operasi kepatuhan uji emisi di Jaktim
Asep mengungkapkan, hasil kegiatan operasi penegakan hukum hari ini di Jakarta Timur, sebanyak 28 kendaraan yang telah diuji emisi di tempat.
“Ada 28 jenis kendaraan N dan O telah uji emisi. Dari jumlah tersebut, 14 kendaraan dinyatakan lulus dan 14 kendaraan tidak lulus,” ungkap Asep.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat menjelaskan, operasi ini menyasar kendaraan berat.
“Untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi, sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks dan bus,” kata Tamo.
Baca juga: Tekan polusi, KLH kolaborasi dukung uji emisi kendaraan angkut barang
Mekanisme operasional di lapangan yakni kendaraan diberhentikan oleh petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan. Lalu, tim DLH melakukan uji emisi pada kendaraan tersebut.
“Jika lolos, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan. Tapi jika tidak lulus, Dishub akan menahan bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat,” katanya.
Setelah proses tersebut, kendaraan yang tidak lulus akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang yustisi ini dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua bulan Mei 2025. “Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” katanya.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Profil Jennifer Lopez dan kaitannya dengan P Diddy
- 3 Oktober 2024
Syarat dokumen dan IPK untuk daftar CPNS 2024
- 22 Agustus 2024
10 orang terkaya di dunia versi Forbes Januari 2025
- 10 Januari 2025
Segini besaran UMR Jabodetabek 2025, rata-rata tembus Rp5 juta
- 30 Desember 2024