Bupati Biak: Penjabat kepala kampung bisa diganti 1 x 24 jam

Bupati Biak: Penjabat kepala kampung bisa diganti 1 x 24 jam

  • Senin, 14 April 2025 13:03 WIB
  • waktu baca 2 menit
Bupati Biak: Penjabat kepala kampung bisa diganti 1 x 24 jam
Bupati Biak Numfor Markus O. Mansnembra memberikan pengarahan pada acara “Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Dana Desa Tahun 2025” di Biak Numfor, Papua, Senin (14/4/2025). ANTARA/Muhsidin

Apa pun laporan yang disampaikan masyarakat terhadap kondisi persoalan di suatu kampung, dapat saja menjadi bahan masukan pemda.

Biak (ANTARA) – Bupati Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembra mengatakan bahwa pihaknya dapat mengganti penjabat kepala kampung dalam tempo 1 x 24 jam jika 257 aparatur sipil negara (ASN) yang mengisi jabatan itu tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Apalagi, jika ASN sebagai penjabat kepala kampung terbukti melakukan dugaan pelanggaran hukum, Pemkab Biak Numfor bisa saja menggantinya dengan ASN lainnya,” tegas Bupati Biak Numfor pada acara Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Dana Kampung Tahun 2025 di Biak, Papua, Senin.

Pada tahun ini, pihaknya berencana mengevaluasi kinerja ASN yang menjadi penjabat kepala kampung.

Sementara itu, evaluasi kinerja terhadap penjabat kepala desa (kades) dari ASN, pihaknya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Biak Numfor dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Z. Mailoa melakukan evaluasi setiap 3 bulan, 6 bulan, hingga 1 tahun.

Apalagi sejak menjabat sebagai bupati, Markus telah banyak mendapat pengaduan dan keluhan masyarakat kampung terhadap kinerja penjabat kades setempat.

“Apa pun laporan yang disampaikan masyarakat terhadap kondisi persoalan di suatu kampung, dapat saja menjadi bahan masukan pemda untuk segera melakukan evaluasi kinerja ASN bersangkutan,” kata Bupati.

Baca juga: KPK dorong transparansi pengelolaan keuangan desa

Baca juga: Kejagung dan Kemendes bersinergi cegah kebocoran dana desa

Markus berharap 257 ASN yang kini menjabat sebagai penjabat kepala kampung untuk bekerja dengan baik dan memperhatikan kinerja dalam melayani kebutuhan masyarakat.

Terkait dengan dana desa, Bupati Markus berpesan kepada mereka untuk menggunakan dengan benar dan tidak boleh menyalahgunakannya karena akan berkonsekuensi dengan hukum.

“Sebagai bupati, saya pesankan supaya penggunaan dana desa dengan benar guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung,” katanya.

Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Dana Desa Tahun 2025 diawali laporan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Putu Wiadnyana.

Narasumber pada kegiatan yang dibuka Bupati Markus O. Mansnembra ini, antara lain, dari Kejaksaan Negeri Biak, polres, kantor pelayanan perbendaharaan negara, kantor pajak pratama, dan dari Pemkab Biak Numfor.

Pewarta: Muhsidin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Zverev melenggang mulus ke perempat final Munich

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tenis Zverev melenggang mulus ke perempat final Munich Kamis, 17 April 2025 07:09 WIB waktu baca 3 menit…

    Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta Kamis, 17 April 2025 07:07 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *