
Unpad pastikan korban kekerasan seksual dokter PPDS dapat pendampingan
- Rabu, 9 April 2025 15:09 WIB
- waktu baca 2 menit

…Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan bagi korban
Kota Bandung (ANTARA) – Universitas Padjajaran (Unpad) memastikan memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang dokter berinisial PIP (31) yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Rektor Unpad Prof Arief S. Kartasasmita mengungkapkan kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada pertengahan Maret 2025 di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan menimpa anggota keluarga pasien.
“Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Kami akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin dan juga pihak kepolisian. Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan bagi korban,” kata Arief di Bandung, Rabu.
Arief menegaskan bahwa Unpad tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh seluruh peserta PPDS.
“Yang bersangkutan berasal dari Program Studi Anestesiologi. Kami sudah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kedokteran, Direktur Utama RSHS, serta Kementerian Kesehatan agar penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif,” katanya.
Selain menindak pelaku, Unpad juga akan memperkuat sistem pengawasan terhadap proses pendidikan, baik di jenjang spesialis maupun non-spesialis.
“Tujuannya agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi, baik di lingkungan Unpad maupun di tempat-tempat lain yang menjadi bagian dari pendidikan Unpad, termasuk di masyarakat pendidikan,” kata dia.
Lebih lanjut, Arief menyebutkan bahwa terduga pelaku telah diputuskan untuk dikeluarkan dari PPDS, meski belum ada putusan pengadilan.
Langkah ini diambil berdasarkan aturan internal Unpad terkait sanksi bagi setiap dosen, mahasiswa hingga karyawan yang terindikasi melakukan tindak pidana.
“Karena itu, mahasiswa yang bersangkutan akan kami kenakan sanksi pemutusan studi agar tidak lagi tercatat sebagai mahasiswa Unpad, serta tidak dapat melakukan aktivitas apapun di lingkungan rumah sakit maupun di lingkungan Unpad,” katanya.
Baca juga: Unpad keluarkan dokter PPDS yang lakukan kekerasan seksual di RSHS
Baca juga: Polda Jabar tahan peserta PPDS Unpad atas dugaan kekerasan seksual
Baca juga: Kemenkes respons pelecehan seksual di RSHS Bandung
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Merayapi perut bumi Desa Hariang Lebak Banten
- 13 Maret 2025
RS Unpad sudah bisa layani peserta BPJS Kesehatan
- 11 Maret 2025
Unpad belum bersikap soal izin pengelolaan tambang
- 14 Februari 2025
Rekomendasi lain
Niat mandi sunnah sebelum puasa Ramadhan, sucikan diri jelang ibadah
- 28 Februari 2025
Cara screenshot di Hp Samsung, bisa tanpa tombol fisik
- 3 Oktober 2024
Cara transfer ke sesama bank BRI melalui ATM dan BRImo
- 1 Agustus 2024
Syarat dan biaya untuk membuka pangkalan resmi gas LPG 3kg
- 4 Februari 2025
Doa niat puasa qadha Ramadhan karena haid lengkap dengan artinya
- 17 Januari 2025