Hukum kemarin, Korlantas tutup one way hingga hakim Ronald Tannur

Hukum kemarin, Korlantas tutup one way hingga hakim Ronald Tannur

  • Rabu, 9 April 2025 05:46 WIB
  • waktu baca 2 menit
Hukum kemarin, Korlantas tutup one way hingga hakim Ronald Tannur
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam RI Mayjen TNI Heri Wiranto mengamati sistem aplikasi pemantauan lalu lintas yang dimiliki Korlantas Polri di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Jumat (28/3/2025). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Selasa (8/4). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. Korlantas Polri resmi tutup “one way” nasional untuk arus balik

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menutup sistem satu arah atau one way nasional untuk arus balik pada masa libur Lebaran 2025.

“Tadi pada pukul 08.00 WIB, Pak Menteri Perhubungan (Dudy Purwagandhi) dengan kami semua menutup one way nasional arus balik yang secara resmi sudah kami tutup,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho.

Baca selengkapnya di sini.

2. Denpomal Banjarmasin-Kalsel serahkan pembunuh jurnalis ke Odmil

Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyerahkan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, tersangka pembunuhan berencana terhadap jurnalis Juwita (23) kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin.

“Penyidik menyita kurang lebih 46 barang bukti yang terkait dengan perkara ini, beberapa barang bukti utama seperti satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, satu unit sepeda motor warna hitam, baju, dan celana yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak pidana, dan barang bukti lainnya,” kata Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo.

Baca selengkapnya di sini.

3. TNI AL: Oknum bunuh jurnalis karena tak mau menikahi korban

TNI Angkatan Laut mengungkapkan motif oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran membunuh jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena tidak mau bertanggung jawab menikahi korban setelah terjadi dugaan rudapaksa.

“Sesuai aturan dan pasal yang dibebankan adalah pembunuhan berencana. Tersangka sudah pasti kami pecat,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM.

Baca selengkapnya di sini.

4. Polri bantah terlibat dalam kasus doksing seorang WN Denmark

Polri membantah terlibat dalam kasus dugaan doksing terhadap seorang warga negara (WN) Denmark keturunan Indonesia yang bernama Sverre.

“Tidak ada peristiwa tersebut. Berita tersebut sama sekali tidak benar,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti.

Baca selengkapnya di sini.

5. Hakim nonaktif PN Surabaya klaim “vonis bebas” Ronald Tannur objektif

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul mendaku/klaim bahwa “vonis bebas” atas kasus terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, dijatuhkan secara objektif oleh dirinya bersama dua hakim lainnya.

Mangapul menegaskan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan yang tidak menunjukkan adanya kesalahan Ronald Tannur atas wafatnya Dini Sera.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Zverev melenggang mulus ke perempat final Munich

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tenis Zverev melenggang mulus ke perempat final Munich Kamis, 17 April 2025 07:09 WIB waktu baca 3 menit…

    Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta Kamis, 17 April 2025 07:07 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *