
Legislator dorong reformasi mentalitas Polri tekan kekerasan pada anak
- Kamis, 27 Maret 2025 08:01 WIB
- waktu baca 3 menit

Dengan profesinya sebagai penegak hukum, saya rasa hukuman seumur hidup saja belum cukup
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendorong adanya reformasi mentalitas di tubuh Polri, khususnya guna menekan kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan oknum kepolisian.
Menurut Selly, komitmen menjaga mentalitas itu harus dimiliki oleh setiap anggota kepolisian agar marwah institusi Polri tetap terjaga dan persoalan rendahnya kepercayaan publik saat ini dapat dipulihkan.
“Dengan profesinya sebagai penegak hukum, saya rasa hukuman seumur hidup saja belum cukup. Bagaimana bisa penegak hukum malah menjadi pelanggar, bahkan pelaku?” ujar Selly dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa fenomena keterlibatan oknum kepolisian dalam kasus kekerasan terhadap anak seperti gunung es atau kasus yang terungkap diyakini hanya sebagian kecil dari permasalahan sebenarnya.
Dia lalu menyampaikan sejumlah kasus mencuat ke publik itu di antaranya adalah keterlibatan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dalam kasus pencabulan dan pornografi serta Brigadir Ade Kurniawan (AK) dari Ditintelkam Polda Jateng yang diduga membunuh anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Aktivis-tokoh agama desak Kapolri bongkar sindikat prostitusi anak
Baca juga: OMS di NTT jamin perlindungan bagi korban kasus AKBP Fajar
Selaras dengan itu, ujarnya melanjutkan, Komisi Yudisial juga menyoroti vonis bebas Hakim PN Jayapura terhadap terdakwa Brigadir Alfian Fauzan Hartanto (AFH), anggota Polres Keerom Polda Papua yang melakukan pencabulan anak.
Menurut Selly, merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, serta sumpah Tribrata bagi setiap anggota Polri, kekerasan terhadap anak oleh oknum kepolisian itu semestinya tidak terjadi.
Oleh karena itu, Selly yang juga merupakan Ketua Kelompok Fraksi Komisi VIII PDI Perjuangan DPR RI itu menyarankan agar komitmen menjaga mentalitas harus dimiliki setiap anggotanya agar bisa tetap menjaga marwah institusi Polri. Penegakan hukum dengan menjatuhkan hukuman seberat-berat demi efek jera, kata dia menambahkan, harus pula dilakukan oleh pihak kepolisian.
Berkaca pada data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hingga 14 Maret, mantan Bupati Cirebon itu menyoroti tingginya tingkat tindak kekerasan terhadap anak. Dari 5.118 kasus terhadap anak yang terjadi di sepanjang 2025, sebanyak 2.163 diantaranya atau 42 persen merupakan kekerasan seksual.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa upaya mewujudkan Astacita kedua Presiden Prabowo Subianto, yang terkait dengan menciptakan sumber daya manusia berkualitas, dihadapkan pada tantangan besar yang perlu segera diselesaikan.
“Jadi, saya pikir kita jangan pernah mimpi menciptakan generasi emas kalau supremasi hukum saja masih belum tercipta di institusi penegak hukumnya,” ujar dia.
Baca juga: Wamendukbangga: Kasus Kapolres Ngada jadi edukasi privasi tubuh anak
Baca juga: Mantan Kapolres Ngada akhirnya dipecat
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
PDI Perjuangan latih perempuan advokasi korban kekerasan
- 22 Maret 2025
Rekomendasi lain
Apakah main saham haram dalam Islam?
- 8 Agustus 2024
15 sandi dalam Pramuka
- 9 Agustus 2024
Profil Muliaman Hadad, Kepala BP Investasi Danantara
- 23 Oktober 2024
Lima cara mudah cek tarif jalan tol
- 15 Agustus 2024
Sayyidul Istighfar: Bacaan, arti, dan manfaatnya
- 30 Juli 2024
Cara dan syarat gadai laptop di Pegadaian
- 2 Agustus 2024