Yusril: KUHAP baru jamin hak asasi manusia

Yusril: KUHAP baru jamin hak asasi manusia

  • Kamis, 20 Maret 2025 17:18 WIB
  • waktu baca 2 menit
Yusril: KUHAP baru jamin hak asasi manusia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan menjamin hak asasi manusia.

“Saya berkeyakinan bahwa KUHAP baru kita ini akan mengekspresikan amandemen UUD NRI Tahun 1945 tentang hak asasi manusia,” ucap Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan, salah satu bentuk penjaminan hak asasi manusia dalam KUHAP baru ialah penegasan mengenai batas waktu status tersangka. Dia menyebut draf KUHAP baru mengatur status tersangka paling lama untuk dua tahun.

“Jadi kalau penyidik menyatakan orang itu melakukan kejahatan, dua tahun dia kumpulkan alat bukti tidak kunjung dapat, ya, sudah orang itu harus dilepaskan,” ucap Yusril.

Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap seseorang dapat menciptakan beban morel. Namun, KUHAP yang lama belum mengatur batas waktu yang jelas kapan status tersangka berakhir jika tidak kunjung diadili di pengadilan.

Dengan begitu, selain menjamin hak asasi manusia, Yusril meyakini bahwa KUHAP baru juga menjamin keadilan dan kepastian hukum.

Menko Yusril menambahkan bahwa KUHAP baru mengakomodasi perkembangan zaman di bidang hukum acara. Bersamaan dengan itu, KUHAP baru turut menyempurnakan aturan-aturan sebelumnya.

“Saya sendiri juga pernah dulu beberapa kali menguji pasal-pasal KUHAP itu ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Diketahui bahwa Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

RUU KUHAP juga masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI. RUU KUHAP dinilai penting untuk segera dibahas karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku mulai tahun 2026.

Baca juga: Mantan hakim agung usul polisi tetap jadi penyidik di RUU KUHAP

Baca juga: Maqdir: RUU KUHAP atur kerugian negara harus pasti pada kasus korupsi

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Zverev melenggang mulus ke perempat final Munich

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tenis Zverev melenggang mulus ke perempat final Munich Kamis, 17 April 2025 07:09 WIB waktu baca 3 menit…

    Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta Kamis, 17 April 2025 07:07 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *