
Puan: RUU TNI tetap berlandaskan prinsip demokrasi supremasi sipil
- Kamis, 20 Maret 2025 15:18 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sudah disetujui untuk menjadi undang-undang, tetap akan berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi.
Menurut dia, pembahasan RUU TNI yang sudah selesai oleh Komisi I DPR RI, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” kata Puan saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, fokus substansi perubahan yang pertama dalam RUU tersebut adalah pada Pasal 7 terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP. Puan menyatakan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, menjadi 16 tugas pokok.
Lalu untuk fokus kedua pada perubahan UU TNI, yaitu terkait dengan penempatan prajurit TNI aktif pada kementerian dan lembaga (K/L) yang ada dalam Pasal 47. Dari yang awalnya 10 menjadi 14 posisi jabatan bagi TNI aktif di K/L.
Selanjutnya, fokus ketiga pada perubahan UU TNI adalah soal penambahan masa dinas keprajuritan. Hal ini disepakati DPR bersama Pemerintah karena berkaitan dengan sisi keadilan bagi prajurit yang telah setia mengemban tugas menjaga pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Berdasarkan hasil pembahasan substansi materi, menyepakati dan menyetujui RUU TNI yang dibahas fokus hanya pada 3 substansi utama,” kata dia.
Selain RUU TNI, Rapat Paripurna DPR juga mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagai RUU inisiatif DPR setelah fraksi-fraksi memberikan pendapat soal RUU tersebut. Selain itu, DPR juga mengambil keputusan soal 10 RUU tentang Kabupaten/Kota sebagai RUU inisiatif DPR.
Baca juga: Menhan: Disetujuinya RUU TNI perjelas batasan TNI aktif di ranah sipil
Baca juga: Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
10 sungai terpanjang di dunia, sebagai keajaiban alam
- 21 September 2024
5 tas Louis Vuitton yang banyak dipakai di Indonesia
- 13 Oktober 2024
Rute LRT Jabodebek dan jadwal terbaru 2024
- 2 Agustus 2024
Apa itu BPJS PBI dan Non-PBI? Ini penjelasan dan perbedaannya
- 30 Desember 2024
Mengenal amalan membaca Yasin Fadhilah
- 24 Juli 2024
Siaran langsung Indonesia vs Bahrain dapat disaksikan di sini
- 10 Oktober 2024
Lirik lagu “Mengheningkan Cipta”
- 31 Juli 2024
Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan
- 30 Juli 2024