
LPSK tetapkan restitusi korban penembakan bos rental Rp1,1 miliar
- Rabu, 19 Maret 2025 18:18 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi bagi IA dan R, korban penembakan tiga orang anggota TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, senilai Rp1.135.142.900 (Rp1,1 miliar).
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, mengatakan keputusan restitusi atau nilai ganti rugi tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak-hak korban kejahatan.
“Tim mendasarkan dari permohonan penderitaan korban yang kemudian dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum. Restitusi bukan sekadar ganti rugi, tetapi juga bagian dari pemulihan bagi korban dan keluarga mereka,” katanya.
Restitusi tersebut diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Total restitusi mencakup Rp842.434.500 bagi korban IA yang meninggal dunia, sementara korban R yang mengalami luka tembak menerima restitusi sebesar Rp292.708.400.
Baca juga: Pengadilan Militer vonis terdakwa penembak bos rental pada 25 Maret
Menurut Nurherwati, restitusi merupakan hak korban yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut dapat mengabulkan restitusi senilai yang dihitung LPSK.
Dia menjelaskan penilaian kerugian didasarkan pada ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan berupa biaya transportasi dan konsumsi yang dikeluarkan selama menjalani perawatan dan proses hukum, serta kehilangan penghasilan.
Selain itu, kerugian juga dihitung atas penggantian biaya perawatan medis dan ganti rugi, baik materiil maupun immateriil yang ditimbulkan akibat penderitaan akibat tindak pidana.
Perhitungan ganti rugi kepada IA dan R terdiri atas kerugian materiil, seperti biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, perawatan medis, hingga kehilangan penghasilan, serta kerugian immateriil bagi korban yang meninggal dunia dan korban luka tembak.
Baca juga: Anak bos rental merasa pleidoi terdakwa menyudutkan pihak korban
Lebih lanjut, Nurherwati memerinci, pembayaran restitusi dimaksud menjadi tanggung jawab sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana. Rincian restitusi yang dibayarkan tiap pihak berbeda-beda.
Restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban IA, antara lain, Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan) Rp209.633.500, Akbar Adli (pemilik senjata api) Rp147.133.500, dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) Rp147.133.500.
Kemudian, Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil) Rp84.633.500, im Hilmi (pemodal sewa mobil) Rp84.633.500, Ajat Sudrajat (penyewa mobil) Rp84.633.500, dan Rohman (perantara penjualan mobil) Rp84.633.500.
Sementara itu, restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban R, yaitu Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan) Rp146.354.200, Akbar Adli (pemilik senjata api) Rp73.177.100, dan Rafsin Hermawan (terkait penadahan) Rp73.177.100.
Baca juga: Terdakwa penembak bos rental menyesal, minta hukuman diringankan
Baca juga: Terdakwa minta hukuman ringan usai beri Rp100 juta ke keluarga korban
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Polisi ungkap pelaku penembakan bos rental terekam CCTV
- 24 Februari 2025
Terdakwa bantah keterangan saksi soal penembakan ke arah kerumunan
- 24 Februari 2025
Saksi dengar ada empat kali letusan di TKP penembakan bos rental
- 24 Februari 2025
Penyebab kematian bos rental karena luka tembak
- 24 Februari 2025
Rekomendasi lain
Menurut LHKPN, segini jumlah kekayaan Agustiar Sabran Cagub Kalteng
- 23 November 2024
Kisah Mayor Teddy: Dari ajudan hingga sekretaris kabinet
- 21 Oktober 2024
Cara bayar tagihan Pegadaian secara online dan via ATM
- 2 Agustus 2024
7 Cara praktis download video Instagram tanpa aplikasi
- 2 Oktober 2024
Lirik lagu “Tanah Airku” karya Ibu Sud
- 5 Agustus 2024
5 cara cek IMEI iPhone
- 8 Agustus 2024