
Ketua MPR dukung Kapolri copot AKBP Fajar sebagai Kapolres Ngada
- Jumat, 14 Maret 2025 16:35 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung keputusan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari jabatan Kapolres Ngada, menyusul ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba.
“Apa yang dilakukan oleh beliau, kami senang dan dukung,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan Korps Adhyaksa tahu apa yang terbaik bagi korpsnya, termasuk dalam menertibkan para anggota Polri yang melanggar aturan.
“Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Sigit Prabowo tahu apa yang harus dilakukan untuk menertibkan anak buahnya,” kata dia.
Baca juga: Kadiv Propam: Polri tak akan toleransi tindakan eks Kapolres Ngada
Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda NTT dan dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.
Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.
Adapun Fajar pada Kamis (13/3) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba.
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca juga: Menko BG pastikan Kapolri tindak tegas eks Kapolres Ngada
Baca juga: Polri tetapkan eks Kapolres Ngada tersangka asusila dan narkoba
Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.
Sebagai tindak lanjut, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap Fajar pada Senin (17/3).
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Ketua MPR minta tujuh Anggota MPR yang dilantik jaga amanah rakyat
- 19 Februari 2025
Sekjen Gerindra sebut koalisi permanen untuk kontinuitas pembangunan
- 18 Februari 2025
Rekomendasi lain
Lirik lagu “Tak Lagi Sama” dari NOAH
- 19 Juli 2024
Liga 4 Jawa Tengah 2024/2025: jadwal, pembagian grup, dan format
- 29 Desember 2024
Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online
- 20 Agustus 2024
Cara cek Kartu Keluarga secara online
- 19 Agustus 2024
Simak, ini syarat peserta didik mendapatkan KJP Plus
- 6 Desember 2024
Lirik lagu “Bento” oleh Iwan Fals dan penjelasannya
- 30 Agustus 2024