Ini langkah dapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Ini langkah dapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta

  • Selasa, 18 Februari 2025 23:54 WIB
  • waktu baca 2 menit
Ini langkah dapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Sosialisasi layanan Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (18/2/2025).  (ANTARA/Risky Syukur)

Jakarta (ANTARA) – PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) membeberkan langkah untuk mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) bagi warga setempat.

“Kalau untuk daftar itu dari Transjakarta itu, kita ada websitenya. Daftar sendiri nanti dari situ akan ada tiga kategori. Daftar baru, rusak atau kehilangan,” kata Kepala Departemen Humas dan Corporate Social Responsibility (CSR) Transjakarta Ayu Wardhani di Jakarta Barat, Selasa.

Pada situs tersebut, kata Ayu, pendaftar perlu mengunggah foto diri, KTP dan Kartu Keluarga.

“Foto itu fungsinya dimana karena kartunya itu akan ada fotonya,” kata Ayu.

Ayu melanjutkan bahwa data-data tersebut akan digunakan dalam proses verifikasi.

“Itu juga untuk verifikasi nanti di lapangan. Petugas Transjakarta gunakan itu untuk memastikan bahwa memang yang menggunakan kartu ini memang orang tersebut,” ungkap Ayu.

Proses pembuatan kartu tersebut berlangsung selama 14 hari.

“Nanti setelah proses itu mereka akan diinfokan untuk diambil bisa di kantor Tranjakarta. Makanya kerja saat ini kita mau untuk mempermudah warga itu kita bisa langsung ambil di wilayah. Bisa di wali kota, di kecamatan atau di kelurahan,” imbuh Ayu.

Ada 15 kategori yang berhak mendapat layanan TJ Card adalah, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Kemudian karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Selanjutnya, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Lalu Veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus masjid (marbot), pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan terakhir Juru Pemantau Jentik (Jumantik).

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Zverev melenggang mulus ke perempat final Munich

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tenis Zverev melenggang mulus ke perempat final Munich Kamis, 17 April 2025 07:09 WIB waktu baca 3 menit…

    Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta Kamis, 17 April 2025 07:07 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *