Airlangga sebut pembahasan revisi DHE SDA telah rampung

Airlangga sebut pembahasan revisi DHE SDA telah rampung

  • Rabu, 22 Januari 2025 01:37 WIB
Airlangga sebut pembahasan revisi DHE SDA telah rampung
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Selasa (21/1/2025) (ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

Pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder)

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, revisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) telah rampung dibahas dan sedang disiapkan peraturan pemerintah (PP).

“DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” kata Airlangga di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Airlangga sebut pemerintah sempurnakan regulasi untuk lanjutkan HGBT

Airlangga menyatakan bahwa aturan baru DHE SDA tersebut akan mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun.

Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Airlangga mengatakan bahwa pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).

Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional. Ia juga mengungkapkan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia.

Baca juga: Menko Airlangga: DHE diberlakukan 100 persen untuk periode satu tahun

Adapun kebijakan pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil.

Dalam peraturan terbaru, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan.

Ekspor dengan nilai di bawah 250 ribu dolar AS per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional,” terangnya.

Baca juga: Airlangga: Digitalisasi RI kejar target pertumbuhan delapan persen

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Korban Tewas Bencana Sumatera Capai 1.006 Orang, 217 Masih Hilang

    Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan update korban meninggal dunia imbas bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hari ini, total korban mencapai 1.006 orang. “Hari…

    Koalisi Sipil Minta Prabowo Tetapkan Banjir Sumatera Sebagai Bencana Nasional

    KOALISI masyarakat sipil yang tergabung dalam Posko Nasional untuk Sumatera menilai pemerintah lamban menangani banjir Sumatera. Padahal, bencana yang menghantam tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *