Yusril: Pemerintah segera bentuk Undang-Undang “Transfer of Prisoners”

Yusril: Pemerintah segera bentuk Undang-Undang “Transfer of Prisoners”

  • Sabtu, 18 Januari 2025 04:44 WIB
Yusril: Pemerintah segera bentuk Undang-Undang
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat (17/1/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk undang-undang terkait mekanisme pemindahan narapidana atau transfer of prisoners.

“Draf undang-undangnya sudah ada di Kementerian Hukum, supaya nanti kita segera bikin. Undang-undangnya cuma berapa pasal saja, kok. Mudah-mudahan cepat selesai,” ujar Yusril saat ditemui usai menghadiri acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (17/1) malam.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan ketentuan pemindahan narapidana diatur dengan undang-undang. Sementara itu, undang-undang mengenai bantuan hukum timbal balik (MLA) tidak bisa dijadikan dasar pemindahan maupun pertukaran narapidana.

Baca juga: Menko Yusril: Prancis sepakati syarat pemindahan Serge Atlaoui

Yusril mengakui undang-undang khusus yang mengatur pemindahan maupun pertukaran narapidana tersebut belum ada. Pemindahan narapidana asing yang dilakukan pemerintah belakangan ini merupakan diskresi Presiden Prabowo Subianto.

“Karena belum ada (undang-undang khusus) maka terbuka ruang bagi Presiden untuk merumuskan satu kebijakan dan merupakan sebuah diskresi Presiden untuk hal ini,” ujarnya.

Adapun, pemindahan narapidana asing yang dilakukan Pemerintah Indonesia pada Desember 2024 didasarkan pada kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement). Namun demikian, Menko Yusril yakin undang-undang khusus yang mengatur hal itu diperlukan.

Baca juga: Menko Yusril sebut napi Bali Nine jalani rehabilitasi di Australia

“Walaupun sekarang ini dikatakan bisa dilakukan dengan perjanjian, tetapi lebih baik memang kita bikin undang-undangnya supaya tidak ada keragu-raguan lagi,” katanya.

Sebelumnya, Indonesia telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin, Mary Jane, ke negara asalnya, Filipina, pada Rabu (18/12/2024) dini hari. Mary Jane dipindahkan berdasarkan pengaturan praktis yang ditandatangani Yusril dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez.

Indonesia juga telah memindahkan lima narapidana anggota Bali Nine ke Australia, pada Minggu (15/12/2024). Lima napi yang menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penyelundupan 8,2 kilogram heroin itu dipindahkan berdasarkan pengaturan praktis yang diteken Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke.

Baca juga: Pemerintah wacanakan pemulangan Hambali dari Guantanamo

Di sisi lain, pemerintah tengah membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui. Menko Yusril memperkirakan, penandatangan pengaturan praktis dengan Menteri Kehakiman Prancis dilakukan pada bulan Februari mendatang.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Korban Tewas Bencana Sumatera Capai 1.006 Orang, 217 Masih Hilang

    Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan update korban meninggal dunia imbas bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hari ini, total korban mencapai 1.006 orang. “Hari…

    Koalisi Sipil Minta Prabowo Tetapkan Banjir Sumatera Sebagai Bencana Nasional

    KOALISI masyarakat sipil yang tergabung dalam Posko Nasional untuk Sumatera menilai pemerintah lamban menangani banjir Sumatera. Padahal, bencana yang menghantam tiga provinsi Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *