
Imigrasi Jakut tingkatkan pengawasan atas WNA
- Kamis, 9 Januari 2025 01:44 WIB

Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara meningkatkan pengawasan atas warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia.
“Dalam waktu dekat sudah ada dua kasus WNA pemegang Visa On Arrival (VOA) yang tertangkap bekerja dan menerima upah di Jakarta Utara, ini akan kami tindaklanjuti serius,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan standar operasi yang ada dan sesuai dengan arahan dari pusat.
Menurut dia untuk teknis pelaksanaan tetap dilaksanakan pengawasan secara berkala dan berkoordinasi dengan instansi terkait
“Jika di lapangan ditemukan alat bukti dan barang bukti yang kuat, kami akan lakukan penegakan hukum ke arah tindak pidana,” kata dia
Namun jika belum cukup dari pengungkapan kasus maka pihaknya akan tindak secara administratif keimigrasian.
“Hal serupa akan terus berulang sehingga penindakan tegas harus dilakukan untuk mengantisipasi hal ini terjadi kembali,” kata dia
Sebelumnya Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja tanpa izin sebagai terapis hingga pemandu lagu di tempat pijat dan spa di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.
Wanita berinisial XH, WW, WCX, dan ZY sebagai pemegang Visa On Arrial (VOA) berkegiatan sebagai terapis dan pemandu lagu di sebuah tempat pijat dan spa di Kawasan Kelapa Gading serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut.
Selain dikenakan tindakan berupa deportasi, keempat pelaku juga telah dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan.
“Keempat orang ini terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya,” kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Menteri Imipas: PNBP Imigrasi tahun 2024 capai Rp9 triliun
- 3 Januari 2025
KPK periksa eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie
- 3 Januari 2025
Imigrasi Denpasar tangani 138 pelanggaran WNA selama 2024
- 2 Januari 2025
TKA di Pulau Bangka berkurang 19 persen dampak korupsi timah
- 2 Januari 2025
Rekomendasi lain
Lirik lagu “Akhirnya Ku Menemukanmu” – Naff
- 4 September 2024
Mengenal aplikasi cek bansos dan cara aktivasinya
- 24 Juli 2024
Apa itu DuckDuckGo dan mengapa diblokir di Indonesia?
- 10 Agustus 2024
Bacaan Syahadat dalam tulisan arab dan latin
- 21 Agustus 2024
Arti POV dan kapan menggunakannya
- 14 Agustus 2024
Cawagub Sumut 2024, ini harta kekayaan Surya berdasarkan LHKPN
- 18 November 2024