Imigrasi Jakut tingkatkan pengawasan atas WNA

Imigrasi Jakut tingkatkan pengawasan atas WNA

  • Kamis, 9 Januari 2025 01:44 WIB
Imigrasi Jakut tingkatkan pengawasan atas WNA
Petugas Kantor Imigrasi TPI Kelas I melakukan deportasi kepada empat warga negara Tiongkok yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal (ANTARA/HO-Imigrasi)

Jakarta (ANTARA) – Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara meningkatkan pengawasan atas warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia.

“Dalam waktu dekat sudah ada dua kasus WNA pemegang Visa On Arrival (VOA) yang tertangkap bekerja dan menerima upah di Jakarta Utara, ini akan kami tindaklanjuti serius,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan sesuai dengan standar operasi yang ada dan sesuai dengan arahan dari pusat.

Menurut dia untuk teknis pelaksanaan tetap dilaksanakan pengawasan secara berkala dan berkoordinasi dengan instansi terkait

“Jika di lapangan ditemukan alat bukti dan barang bukti yang kuat, kami akan lakukan penegakan hukum ke arah tindak pidana,” kata dia

Namun jika belum cukup dari pengungkapan kasus maka pihaknya akan tindak secara administratif keimigrasian.

“Hal serupa akan terus berulang sehingga penindakan tegas harus dilakukan untuk mengantisipasi hal ini terjadi kembali,” kata dia

Sebelumnya Kantor Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang bekerja tanpa izin sebagai terapis hingga pemandu lagu di tempat pijat dan spa di kawasan Kelapa Gading Jakarta Utara.

Wanita berinisial XH, WW, WCX, dan ZY sebagai pemegang Visa On Arrial (VOA) berkegiatan sebagai terapis dan pemandu lagu di sebuah tempat pijat dan spa di Kawasan Kelapa Gading serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut.

Selain dikenakan tindakan berupa deportasi, keempat pelaku juga telah dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan.

“Keempat orang ini terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya,” kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *