
Komisi II DPR usulkan “land amnesty” untuk tertibkan lahan ilegal
- Senin, 30 Desember 2024 16:06 WIB

Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan untuk membentuk atau merevisi aturan pertanahan yang memberikan land amnesty untuk menertibkan jutaan hektare lahan yang digunakan, namun tidak memiliki hak guna usaha (HGU).
Menurut dia, ketentuan land amnesty itu akan mendorong pemilik lahan untuk mendaftarkan lahannya agar memiliki sertifikat sehingga menjadi objek wajib pajak dan dapat menambah pendapatan negara.
“Dan ini penting bagi kita semua. Kalau Komisi XI memperkenalkan tax amnesty, saya kira Komisi II akan memperkenalkan land amnesty,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan land amnesty itu akan menyasar kepada para pengusaha yang sudah menikmati tanah berpuluh-puluh tahun yang tidak mau mendaftarkan tanahnya dan tidak mempedulikan masa lalu.
“Karena tanah tidak legal itu enak tidak bayar pajak, hanya mempergunakan pengaruh dan kekuasaan serta power-nya,” katanya.
Baca juga: Komisi II apresiasi Menteri ATR/BPN bereskan lahan sawit tak ada HGU
Nantinya, kata dia, tanah-tanah ilegal itu akan diberi waktu selama enam bulan hingga satu tahun untuk didaftarkan. Selanjutnya tanah tersebut akan diambil alih negara jika pengusaha-pengusaha itu belum mendaftarkan.
“Mereka dengan sadar diri mendaftarkan tanah kepada negara. Tapi, jika tidak, biar kita beri kesempatan negara mengambil alihnya untuk kepentingan nasional kita,” katanya.
Menurut dia, penertiban lahan-lahan ilegal itu merupakan hal yang tidak mudah karena sering bersinggungan dengan oknum-oknum yang melindungi.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto pun sudah menyoroti tentang lahan ilegal yang tidak memiliki HGU.
“Kita akan panggil pertama kali Mas Nusron (Menteri Agraria dan Tata Ruang) ke Komisi II untuk memastikan ini. Karena kalau 3 juta hektare ini bisa segera di-HGU-kan, kita akan mendapatkan penerimaan negara lebih dari Rp1.800 triliun,” katanya.
Baca juga: Menteri ATR jelaskan 2.086 lahan di IKN tak bermasalah tapi habis HGU
Baca juga: DPR ajak wujudkan kepemilikan lahan sah dan mengurangi sengketa
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Komisi II DPR puji penyelenggaraan pilkada di Parigi Moutong
- 27 Desember 2024
Anggota DPR harap MK profesional tangani sengketa pilkada
- 20 Desember 2024
Anggota DPR sebut pilkada oleh DPRD bukan bajak hak politik rakyat
- 18 Desember 2024
DPR terus jaring aspirasi masyarakat soal perbaikan sistem politik
- 16 Desember 2024
Ide Presiden bakal jadi acuan bahas RUU Pilkada oleh Komisi II DPR
- 13 Desember 2024
Anggota DPR minta MK agar hati-hati selesaikan 275 sengketa pilkada
- 13 Desember 2024
Komisi II DPR dorong pemerintah percepat reformasi birokrasi
- 11 Desember 2024
Rekomendasi lain
Profil Rudy Mas’ud, bakal calon gubernur Kaltim di Pilkada 2024
- 4 September 2024
Profil Victor Mailangkay, calon wakil gubernur Sulawesi Utara 2024
- 5 September 2024
Profil Gus Miftah, salah satu Utusan Khusus Presiden Prabowo
- 23 Oktober 2024
Cara top up DANA melalui Alfamart dan M-Banking
- 19 Agustus 2024
Informasi lengkap tentang pembukaan CPNS Kemendikbud 2024
- 23 Agustus 2024
Pendaftaran Beasiswa LPDP dibuka Januari 2025, simak selengkapnya
- 15 Desember 2024
Menurut LHKPN, segini jumlah kekayaan Agustiar Sabran Cagub Kalteng
- 23 November 2024
Syarat dan biaya untuk memperpanjang SKCK
- 20 Agustus 2024