
Kemenperin sebut industri siap serap garam dalam negeri
- Selasa, 17 Desember 2024 16:06 WIB

Yogyakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan sektor industri siap memanfaatkan pasokan garam dalam negeri untuk kebutuhan industri, namun pasokannya harus dipastikan mampu memenuhi kebutuhan sektor tersebut.
“Sebenarnya industri tanpa dipaksa juga ingin (memanfaatkan garam dalam negeri). Ingin dapat bahan baku dari dalam negeri gitu kan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita dalam Outlook Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Tahun 2025 di Yogyakarta, Selasa.
Selain pasokan garam nasional untuk industri, hal lain yang ia soroti adalah, dalam proses produksi garam nasional ia berharap agar garam nasional tetap mempertahankan kualitas sehingga dapat dimanfaatkan oleh industri.
Lebih lanjut, Reni juga mengatakan bahwa Kemenperin saat ini memiliki pekerjaan lain soal kuota garam impor. Pasalnya, Kementerian Koordinator Pangan telah memutuskan kuota impor garam industri 2025 ditetapkan sebesar 1,7 juta ton hanya untuk kebutuhan industri tertentu yakni industri chlor alkali plant (CAP).
Dengan demikian, industri lain seperti farmasi dan kosmetik belum mendapatkan kuota impor garam untuk memenuhi kebutuhan produksi. Hal ini pun dibutuhkan langkah selanjutnya yakni Kemenperin perlu mengajukan relaksasi kuota impor garam bagi industri selain CAP.
“Tapi sekali lagi, PR-nya untuk yang farmasi ini belum, belum ketemu (alternatif) karena ketika industri tersebut mengganti sumbernya dia harus mengajukan izinnya, harus memperbarui izin sementara mengejar terbitnya izin dengan dia harus menyediakan kebutuhan,” jelas Reni.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan kelangkaan garam bisa berpengaruh pada industri.
“Kalau sampai ada kelangkaan, tidak cukup (untuk industri), nah ini akan mempengaruhi pada industri ya. Jadi ini yang perlu dijaga,” kata Faisal.
Dirinya pun mengusulkan agar pemerintah meningkatkan produksi garam domestik sehingga mampu menopang kebutuhan garam bagi industri. Namun memang bila program swasembada garam belum dapat mencukupi kebutuhan industri, ia mengusulkan agar pemerintah tidak memaksakan hal itu karena bakal berakibat luas bahkan hingga sisi lapangan kerja.
“Tapi, jangan memaksakan (swasembada pangan) kemudian ketika suplai tidak cukup, distop atau dikurangi, nanti yang kena adalah produksinya. Dan itu dampaknya bisa lebih besar juga. Karena industri manufaktur kan dari sisi pencipta lapangan pekerjaannya juga jauh lebih besar,” sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan pemerintah akan menyetop impor garam untuk konsumsi pada 2025 dan lebih fokus pada peningkatan produksi dalam negeri.
Zulkifli mengatakan bahwa hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Baca juga: Menko Pangan: Beras, gula, jagung dan garam konsumsi tak lagi impor
Baca juga: KKP siap adopsi teknologi untuk sentra produksi garam di NTT
Baca juga: Menko Zulkifli: Indonesia berhenti impor garam hingga gula pada 2025
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Menko Pangan: Indonesia setop impor garam konsumsi pada 2025
- 28 November 2024
Upaya Pemkab Pamekasan sukseskan swasembada garam
- 1 Agustus 2024
Lembaga riset ragu swasembada garam bisa tercapai pada 2021
- 24 September 2019
Jangan lupakan garam dalam poros maritim
- 14 November 2018
Menteri Susi ajak masyarakat beli garam lokal
- 17 Oktober 2018
Kemenko Maritim: Indonesia telah swasembada garam konsumsi
- 20 September 2018
Rekomendasi lain
Daftar susunan acara dalam resepsi pernikahan
- 30 Juli 2024
10 orang terkaya di Asia, salah satunya dari Indonesia!
- 15 Agustus 2024
Daftar perusahaan penyalur TKI/PMI resmi
- 21 Oktober 2024
Apa itu CroxyProxy? Berikut pengertian dan manfaatnya
- 15 Agustus 2024
Tugas dan wewenang Presiden RI menurut UUD 1945
- 7 Oktober 2024
Simak, ini syarat peserta didik mendapatkan KJP Plus
- 6 Desember 2024