
Kejagung periksa pejabat MA terkait kasus Zarof Ricar
- Jumat, 6 Desember 2024 15:04 WIB

Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut
Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pejabat Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi dalam penyidikan kasus pemufakatan jahat berupa suap terkait penanganan perkara kasasi terpidana Ronald Tannur.
“Tim jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa SHL selaku Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, saksi SHL diperiksa atas nama tersangka Zarof Ricar (ZR) dan Lisa Rahmat (LR).
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Diketahui, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dalam penanganan perkara untuk putusan kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat tersebut dilakukan oleh Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur bersama tersangka Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Baca juga: Kejagung periksa istri dan anak ZR terkait kasus Ronald Tannur
Baca juga: Pengamat: Kejagung harus ungkap aliran uang ZR secara menyeluruh
Baca juga: MA serahkan pengusutan asal-usul barang bukti uang ZR ke Kejagung
“LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar.
Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Akan tetapi, kata Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim tersebut.
Sementara itu, tim pemeriksa Mahkamah Agung menemukan fakta bahwa Zarof Ricar pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo (S) selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi dimaksud.
Menurut tim pemeriksa, ZR bertemu secara singkat dengan S pada acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar tanggal 27 September 2024, dan sempat menyinggung soal kasasi Ronald Tannur, tetapi S tidak menanggapi ZR.
Pertemuan tersebut terjadi tanpa direncanakan. ZR dan S disebut bertemu di dalam lift.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Hukum kemarin, kasus Ronald Tannur hingga RUU Narkotika
- Kemarin 07:33
Kejagung periksa saudara kandung Ronald Tannur
- Kemarin 21:10
Kejagung sebut telah periksa 30 saksi terkait kasus Tom Lembong
- 3 Desember 2024
Kejagung sita lagi uang Rp288 miliar terkait kasus Duta Palma
- 3 Desember 2024
Kejagung periksa mantan Direktur PT PPI terkait kasus impor gula
- 2 Desember 2024
Kejaksaan telah selesaikan 1.809 perkara dengan keadilan restoratif
- 29 November 2024
Mendes harap Kejagung sinergi dengan Kemendes awasi dana desa
- 28 November 2024
Kejagung periksa kembali OC Kaligis terkait kasus Zarof Ricar
- 26 November 2024
Komisi III DPR RI sidak langsung alat intelijen Kejagung
- 26 November 2024
Kejagung bantah tuduhan plagiat ahli di sidang Tom Lembong
- 26 November 2024
Kejagung periksa istri dan anak ZR terkait kasus Ronald Tannur
- 25 November 2024
Kejagung telah pulihkan aset negara sebesar Rp1,273 triliun
- 25 November 2024