Tarif pasang baru listrik PLN berdasarkan daya

Tarif pasang baru listrik PLN berdasarkan daya

  • Kamis, 5 Desember 2024 11:02 WIB
Tarif pasang baru listrik PLN berdasarkan daya
Petugas memasang jaringan kabel listrik di Kecamatan Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (30/8/2022). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Dirjen Ketenagalistrikan menargetkan 80 ribu rumah tangga tidak mampu dan yang tinggal di daerah terdepan, tertinggal dan terluar (3T) menjadi sasaran program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) melalui APBN Tahun 2022. ANTARA FOTO/Jojon/aww. (ANTARA FOTO/JOJON)

Jakarta (ANTARA) – Tarif untuk pasang baru listrik di PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN bervariasi, tergantung pada jumlah daya yang dipilih oleh pelanggan.

PLN memudahkan layanan pasang baru dengan membagi kategori berdasarkan besaran daya yang digunakan dan sistem prabayar atau pascabayar.

Tarif pemasangan listrik baru PT PLN diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).

Adapun tarif pemasangan perangkat ini ditetapkan berdasarkan daya yang diinginkan untuk bangunan. Berikut tarif pasang baru listrik berdasarkan daya:

Baca juga: Pasang baru listrik PLN harus token? ini penjelasannya

Tarif pasang listrik baru prabayar

Listrik sistem prabayar menawarkan pelanggan dapat mengelola penggunaan listrik sesuai dengan besaran token listrik yang dibeli terlebih dahulu sesuai kebutuhan. Berikut rincian tarifnya:

  • Daya 450 VA: Rp421.000
  • Daya 900 VA: Rp843.000
  • Daya 1.300 VA: Rp1.218.000
  • Daya 2.200 VA: Rp2.062.000
  • Daya 3.500 VA: Rp3.391.500
  • Daya lebih dari 2.200 VA – 100 kVA: Rp969/VA
  • Daya lebih dari 100 kVA – 200 kVA: Rp775/VA

Adapun pemasangan listrik baru prabayar dikenakan pembayaran mencakup Biaya Penyambungan (BP), Uang Jaminan Langganan (UJL), biaya materai, Pajak Penerangan Jalan dan minimal Rp5.000 untuk pembelian token listrik awal.

Baca juga: Cara dan syarat urus pasang baru listrik PLN

Tarif pasang listrik baru pascabayar

Listrik sistem pascabayar menawarkan pembayaran tagihan listrik setelah pelanggan menggunakannya selama masa waktu tertentu. Berikut rinciannya:

  • Daya 450 VA: Rp282.900
  • Daya 900 VA: Rp967.800
  • Daya 1300 VA: Rp1.485.900
  • Daya 2200 VA: Rp2.482.200
  • Daya 3500 VA: Rp4.046.000
  • Daya 4400 VA: Rp5.096.400
  • Daya 5500 VA: Rp6.368.000
  • Daya 6600 VA: Rp7.527.400
  • Daya 7700 VA: Rp8.780.300

Perlu diketahui, biaya untuk pemasangan listrik baru disesuaikan dengan alat yang digunakan oleh tiap rumah.

Baca juga: PLN: Digitalisasi layanan tekan waktu gangguan listrik jadi 4 menit

Baca juga: PLN catat 55 juta pengguna PLN Mobile dan jadi percontohan Malaysia

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Apindo mengapresiasi pemerintah bentuk Satgas Penanganan Premanisme

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Apindo mengapresiasi pemerintah bentuk Satgas Penanganan Premanisme Selasa, 13 Mei 2025 21:01 WIB waktu baca 2 menit Media…

    APPS Kalbar terima mandat KKP terkait promosi ikan arwana – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Video Kontes ikan arwana, ajang promosi daerah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *