
KemenPPPA: Merokok sarana pergaulan yang dapat langgengkan perundungan
- Selasa, 3 Desember 2024 20:05 WIB

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut rokok merupakan cara membangun pergaulan yang dapat memicu kekerasan, perlawanan, bahkan perundungan, sehingga perlu komitmen dan kolaborasi semua pihak untuk membatasi rokok guna mencegah masalah itu.
Dalam sebuah kegiatan di Jakarta, Selasa, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA Ciput Eka Purwianti mencontohkan, sejumlah temannya mulai merokok saat remaja karena ingin terlihat keren dan dewasa, dan di lingkungannya banyak juga yang merokok. Alasan berikutnya, katanya, mereka mau mencoba hal baru.
“Karena merokok itu dilarang guru dan orang tua, sehingga mereka juga tertantang sengaja agar bisa dilihat dari teman-temannya bahwa mereka lebih berani,” katanya.
Hal-hal tersebut terkait pada isu kekerasan, katanya. Dia menjelaskan, seperti contoh awal, untuk diterima di suatu kelompok yang dianggap keren, satu hal yang harus dilakukan adalah merokok. Jika tidak, maka akan dirundung oleh kelompok itu.
Peristiwa ini, katanya, dapat menyebabkan sejumlah anak menjadi bystander, atau orang yang hanya melihat tanpa mengintervensi. Karena perundung tersebut dianggap kuat, anak-anak itu tidak berani melawan.
Menurutnya, sikap bystander atau kecuekan itulah yang harus disingkirkan, dan anak-anak perlu dibangun menjadi individu yang berani melawan perundungan.
“Kalau tiga anak yang lain berani melawan, tentu yang satu orang ini akan kalah. Demikian juga perundung yang hanya satu orang, di dalam satu kelompok, dibanding dengan seluruh siswa yang ada di sekolah itu atau di lingkungan di mana dia tinggal, kemudian dia akan kalah,” katanya.
Dia menilai, untuk mencapai hal itu, semua orang perlu secara disiplin berkomitmen untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok. Selain itu, jika di rumah, katanya, merokok di luar rumah, begitu pun jika ada tamu yang merokok yang datang.
Terkait regulasi, pihaknya menyebutkan sejumlah rekomendasi untuk mendukung kontrol rokok, seperti memperketat persyaratan status Kabupaten Kota Layak Anak melalui ketentuan larangan iklan dan sponsor rokok.
Selain itu, katanya, penyediaan ruang yang aman bagi anak untuk menyampaikan aspirasi dan kritik, termasuk tentang rokok, agar mereka dapat menyampaikan tanpa perlu merasa takut pada pejabat.
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
KPPPA: Jangan libatkan anak dalam Pilkada 2024
- 26 November 2024
KPPPA susun peta jalan perkuat perempuan dalam perubahan iklim
- 25 November 2024
Tiga sisa peraturan pelaksana UU TPKS terus didorong diundangkan
- 22 November 2024
KemenPPPA bahas peningkatan kualitas layanan “call center” SAPA 129
- 22 November 2024
KemenPPPA: Call Center SAPA 129 perkuat Ruang Bersama Merah Putih
- 21 November 2024
Pimpinan MPR usul penguatan KemenPPPA atasi kasus kekerasan
- 21 November 2024
KemenPPPA: Hari Anak Sedunia kuatkan sinergi untuk hapus kekerasan
- 20 November 2024
Veronica Tan: Ruang Bersama Merah Putih bentuk mental-karakter anak
- 19 November 2024