Komnas: Literasi digital tak memadai picu kekerasan gender online naik

Komnas: Literasi digital tak memadai picu kekerasan gender online naik

  • Jumat, 15 November 2024 21:03 WIB
Komnas: Literasi digital tak memadai picu kekerasan gender online naik
Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad. (ANTARA/Anita Permata Dewi)

Anak-anak muda itu tidak dibekali dengan literasi yang cukup bagus terkait dengan bagaimana berinternet, bagaimana menggunakan media sosial yang baik, yang aman

Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai meningkatnya kekerasan berbasis gender online terjadi karena tingginya ketergantungan generasi muda terhadap dunia maya tanpa disertai literasi digital yang memadai.

“Anak-anak muda itu tidak dibekali dengan literasi yang cukup bagus terkait dengan bagaimana berinternet, bagaimana menggunakan media sosial yang baik, yang aman,” kata Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad di Jakarta, Jumat.

Bahrul Fuad menyampaikan ada banyak kegiatan di dunia maya yang berpotensi berujung pada kekerasan berbasis gender online jika penggunanya tidak berhati-hati.

Baca juga: Terjadi 27 kekerasan gender berbasis daring libatkan anak di Jakarta

“Pertemanan di media sosial dan juga pada platform untuk menemukan pasangan dan sebagainya,” kata Bahrul Fuad.

Menurut dia, pelaku dan korban kekerasan berbasis gender online tersebut rata-rata berusia 14 – 32 tahun dengan latar pendidikan pelajar SMP ataupun SMA.

Pihaknya menambahkan Komnas Perempuan menggandeng SAFEnet untuk mengadvokasi pemenuhan hak-hak digital, edukasi literasi digital, serta membantu pengguna sosial media yang mengalami kekerasan berbasis gender online.

Pihaknya juga bekerja sama dengan Meta Indonesia dan X untuk mendorong adanya layanan pengaduan bagi para pengguna media sosial yang mengalami kekerasan berbasis gender online.

Baca juga: KemenPPPA: Kekerasan terhadap perempuan menurun tiga tahun terakhir

“Bagaimana ketika mereka mengalami kekerasan di ranah online, mereka bisa langsung terhubung dengan layanan pengaduan,” kata Bahrul Fuad.

Komnas Perempuan pun mendukung dilakukannya revisi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena rentan-nya korban kekerasan berbasis gender online dikriminalisasi selama ini.

“Di dalam kasus-kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan, yang semestinya perempuan itu menjadi korban kekerasan seksual di ranah online tapi justru kemudian dia dikriminalisasi menjadi pelaku dengan (menggunakan) UU ITE,” kata Bahrul Fuad.

Baca juga: Menteri: Perempuan dan anak harus waspada manfaatkan teknologi digital

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Zverev melenggang mulus ke perempat final Munich

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tenis Zverev melenggang mulus ke perempat final Munich Kamis, 17 April 2025 07:09 WIB waktu baca 3 menit…

    Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta Kamis, 17 April 2025 07:07 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *