
Telaah
Kisah pembelajaran pajak bagi UMKM
- Oleh Lucky Akbar *)
- Jumat, 15 November 2024 15:03 WIB

Pramono, pemilik usaha yang menjadi pengepul susu dengan 1.300 mitra peternak, menyatakan akan menutup usahanya karena dibebani pajak dengan nilai, yg menurutnya tidak masuk akal. Selain itu rekening banknya diblokir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Boyolali, sebagai bagian dari upaya penagihan pajak.
Berita tersebut kemudian menjadi viral dan opini publik menuding kantor pajak telah berbuat zalim, membuat pengusaha kecil menutup usahanya serta mengancam kelangsungan hidup 1.300 peternak dan keluarganya.
Sebenarnya, apa yang terjadi? Benarkah kantor pajak telah berbuat sewenang-wenang? Sebelum sampai ke sana, kita mungkin perlu mengetahui profil usaha Pramono.
Pramono merupakan pengepul susu di Boyolali yang mengumpulkan susu dari 1.300 mitra peternaknya. Setelah didinginkan, susu itu di kirim ke dua industri pengolahan susu (IPS). Setiap hari Pramono bisa mengirim susu ke IPS sebanyak 20.000 liter dan omzet penjualan, menurut pengakuannya, mencapai Rp1 miliar per minggu atau 40-50 miliar per tahun.
Ia juga menjual pakan ternak yang dibeli dengan pinjaman tanpa bunga dan pembayarannya dipotong dari hasil setoran susu. Pramono, dalam beberapa kesempatan mengaku bahwa dia memperoleh margin Rp500 per liter.
Akar permasalahan
Akar dari permasalahan ini sebenarnya adalah Pramono mengelola usahanya dengan sangat tradisional, sehingga sangat abai terhadap pencatatan maupun pembukuan. Ia juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tahunan 2018 sebagai kewajiban yang harus dipenuhi.
Pada tahun 2021 Pramono diperiksa oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II di Solo. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, untuk tahun pajak 2018 ditemukan adanya bukti pemotongan PPh pasal 22 dari industri pengolahan susu.
Hanya saja, karena masyarakat sejak awal termakan isu bahwa Pramono adalah pengusaha kecil, padahal omzetnya dari penjualan susu ke IPS dapat mencapai nilai Rp40 miliar sampai Rp50 miliar, sesuai dengan bukti potong dari IPS.
Permasalahan utamanya adalah Pramono menganggap masalah pajak sudah selesai saat dipotong PPh pasal 22 oleh IPS. Padahal, itu hanya uang muka pajak yang nanti bisa dikreditkan di SPT Tahunan, sehingga sangat disayangkan usaha dengan peredaran usaha sebesar Rp50 miliar tidak memiliki pembukuan yang baik.
Analisis kasus perpajakan
Untuk melakukan analisis kasus perpajakan terkait UMKM, seperti UD Pramono di Boyolali tersebut, kita perlu mengetahui lebih banyak detail mengenai jenis kasus perpajakan yang dimaksud, seperti apakah masalah yang dihadapi terkait dengan kewajiban pajak yang tidak dipenuhi, sengketa pajak, masalah dengan tarif pajak yang dikenakan, atau aspek lain yang terkait dengan pemungutan pajak.
Berikut adalah beberapa langkah dan aspek yang perlu dipertimbangkan dalam analisis perpajakan untuk sebuah usaha kecil atau menengah.
Pertama, identifikasi jenis pajak yang relevan. UMKM mungkin terdaftar sebagai wajib pajak orang pribadi (OP) atau badan usaha, dan harus mematuhi kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak penghasilan (PPh), sesuai dengan jenis usahanya. Jika perusahaan ini termasuk dalam kategori UMKM, mereka bisa saja mendapatkan insentif dari pemerintah, seperti tarif pajak yang lebih rendah.
Selanjutnya apabila UMKM adalah pengusaha kena pajak (PKP), dengan omset sampai dengan Rp4,8 miliar, maka mereka berkewajiban untuk memenuhi kewajiban pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang dilakukan.
Hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah pajak daerah, seperti pajak reklame atau pajak hotel dan restoran, jika usahanya terkait dengan sektor tersebut.
Kedua, kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak. Salah satu hal penting adalah apakah UMKM telah menyusun laporan keuangan yang memadai, sesuai dengan ketentuan perpajakan.
UMKM yang terdaftar harus memiliki catatan transaksi yang jelas untuk mendukung laporan pajak yang benar. Selanjutnya apabila UMKM telah mendaftar sebagai wajib pajak, mereka harus mengirimkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan SPT masa untuk PPh dan PPN, sesuai ketentuan yang berlaku. Keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan bisa menyebabkan denda dan sanksi.
Ketiga, kemungkinan kasus sengketa perpajakan. Apabila terdapat sengketa pajak, beberapa aspek yang perlu dianalisis adalah apakah kewajiban pajak yang ditetapkan sudah sesuai dengan ketentuan hukum, apakah ada kesalahan dalam perhitungan pajak, atau apakah mendapat insentif pajak yang tidak sesuai.
Bisa jadi ada pemeriksaan pajak (audit) oleh kantor pajak untuk memastikan apakah sudah mematuhi ketentuan pajak dengan benar. Jika terdapat ketidaksesuaian atau kekurangan pembayaran pajak, mereka bisa dikenakan denda atau sanksi administrasi.
Perpajakan UMKM
Dalam hal ini, apabila UMKM belum terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP), mereka tidak berkewajiban memungut PPN dari pelanggan, namun jika mereka seharusnya terdaftar dan tidak melakukannya, maka akan ada kewajiban tambahan. Kemungkinan adanya kesalahan dalam perhitungan pajak (misalnya PPh atau PPN) atau kurang bayar pajak bisa menjadi salah satu isu.
Jika UMKM tidak menghitung atau melaporkan pendapatan dengan benar, bisa dikenakan denda atau bahkan penyidikan. Apabila UMKM adalah usaha kecil dan menengah, mereka mungkin berhak atas insentif pajak, seperti PPh final untuk UMKM, atau fasilitas lain yang diberikan oleh pemerintah.
UMKM perlu melakukan konsultasi perpajakan dengan konsultan pajak untuk mengidentifikasi permasalahan perpajakan dan memastikan bahwa mereka mematuhi semua kewajiban pajak yang berlaku. Selanjutnya apabila terdapat opsi penyelesaian sengketa pajak, maka UMKM dapat mengajukan keberatan atau banding jika merasa tidak setuju dengan keputusan DJP. Setelah itu, untuk melakukan pembayaran pajak yang terhutang, apabila ditemukan adanya kekurangan bayar, untuk menghindari masalah lebih lanjut.
Penanganan masalah
Sebagai bagian dari aktivitas ekonomi, kewajiban perpajakan memberikan dampak terhadap pembiayaan pembangunan dalam rangka mendorong gerak perekonomian secara berkesinambungan.
Untuk itu dibutuhkan penyampaian edukasi perpajakan kepada masyarakat secara masif dan sistematis, antara lain dengan menyediakan pelatihan dan pendidikan mengenai kewajiban perpajakan bagi pemilik dan karyawan UMKM, sehingga mereka mengetahui besaran nilai pajak yang dipungut untuk menumbuhkan rasa keadilan bagi wajib pajak serta agar bisa menghindari kesalahan administrasi pajak di masa depan.
Selanjutnya adalah bagaimana UMKM sebagai wajib pajak dapat menerapkan administrasi keuangan (pembukaan) secara tepat guna serta memastikan bahwa seluruh transaksi usaha tercatat dengan benar dalam pembukuan yang sesuai dengan ketentuan perpajakan untuk mendukung laporan pajak yang akurat.
*) Dr. M. Lucky Akbar, S.Sos, M.Si adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi
Copyright © ANTARA 2024
Komentar
Berita Terkait
Samsat Keliling Jadetabek ada di 24 lokasi
- 7 jam lalu
Reformasi pajak 2025 melalui Coretax
- 16 jam lalu