Kementerian PANRB setujui organisasi dan tata kerja baru KPPU

Kementerian PANRB setujui organisasi dan tata kerja baru KPPU

  • Kamis, 14 November 2024 04:10 WIB
Kementerian PANRB setujui organisasi dan tata kerja baru KPPU
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Rini Widyantini (ketiga kiri) bersama pejabat Komisi Pengawas Persaingana Usaha (KPPU) usai pertemuan di Jakarta, Rabu (13/11/2024). (ANTARA)

Kami mendukung penuh upaya agar peraturan organisasi dan tata kerja KPPU segera terbit dan dapat diimplementasikan

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyetujui struktur organisasi dan tata kerja baru Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan mendorongnya untuk segera disahkan demi keberlangsungan aktivitas lembaga.

“Kami mendukung penuh upaya agar peraturan organisasi dan tata kerja KPPU segera terbit dan dapat diimplementasikan,” ucap Menteri PANRB Rini Widyantini dalam pertemuan dengan KPPU di Jakarta, Rabu (13/11), sebagaimana pernyataan tertulis KPPU yang diterima di Jakarta.

Rini menegaskan bahwa KPPU akan menjadi mitra KemenPANRB dalam mendukung reformasi birokrasi tematik. Untuk itu, ia memerintahkan Deputi Reformasi Birokrasi KemenPANRB bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal KPPU untuk mendorong hal tersebut.

Baca juga: DPR soroti masih banyak pegawai berstatus honorer di KPPU

Pengesahan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2024 tentang KPPU yang mengatur bahwa organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU harus disetujui secara tertulis oleh menteri terkait, yang dalam hal ini adalah Menteri PANRB.

Dengan persetujuan Menteri Rini, KPPU akan melanjutkan proses harmonisasi dan pengundangan bagi rancangan peraturan KPPU terkait, demikian menurut Ketua KPPU M Fanshurullah Asa.

Menurut rencana, organisasi Sekretariat Jenderal KPPU akan dibagi menjadi lima biro, yaitu Biro Administrasi; Biro Hukum, Data dan Informasi; Biro Penegakan Hukum; Biro Pencegahan; dan Biro Kemitraan.

Baca juga: Ketua KPPU RI memantau persaingan usaha sektor energi di KIMA Sulsel

“Dengan persetujuan ini, KPPU dapat segera melakukan langkah lanjutan atas peraturan organisasi dan tata kerja kami, khususnya untuk mengakselerasi proses alih status pegawai KPPU sebagai aparatur sipil negara sehingga proses pengawasan persaingan usaha menjadi semakin baik,” kata Fanshurullah.

Selain itu, Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Perekonomian, Kemaritiman, dan Investasi KemenPANRB Ario Wiriandhi menyampaikan bahwa pihaknya menaruh perhatian terhadap proses transformasi KPPU sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjunjung tinggi kemandirian di semua sektor.

Pertemuan tersebut juga membahas kantor wilayah KPPU yang akan diatur sebagai satuan pelaksana non-eselon serta pemetaannya demi kelangsungan iklim usaha yang baik dan mempermudah pelaku usaha maupun masyarakat.

Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *