Sabtu pagi, Kualitas udara Jakarta tidak sehat bagi kelompok sensitif

Sabtu pagi, Kualitas udara Jakarta tidak sehat bagi kelompok sensitif

  • Sabtu, 26 Oktober 2024 08:03 WIB
Sabtu pagi, Kualitas udara Jakarta tidak sehat bagi kelompok sensitif
Seorang aktivis membawa poster saat aksi menuntut penanganan pencemaran udara di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Aksi yang diinisiasi Koalisi IBUKOTA tersebut menuntut pemerintah segera mengendalikan pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bandung. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.

Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 102 dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5

Jakarta (ANTARA) – Kualitas udara di DKI Jakarta, berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Sabtu pagi masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Berdasarkan pantauan pada pukul 06.55 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 102 dengan angka partikel halus (particulate matter/PM) 2.5, yang berarti masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif.

Adapun kota dengan kualitas udara terburuk di dunia adalah Delhi, India dengan indeks kualitas udara di angka 217 kemudian di urutan kedua diikuti Lahore, Pakistan di angka 203 dan di urutan ketiga diikuti Beijing, China di angka 197.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (2022-2024) menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Baca juga: Pemkab uji emisi kendaraan tekan pencemaran udara di Kepulauan Seribu

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *