KPK dalami soal kelayakan kapal yang diakusisi PT ASDP

KPK dalami soal kelayakan kapal yang diakusisi PT ASDP

  • Rabu, 23 Oktober 2024 09:05 WIB
KPK dalami soal kelayakan kapal yang diakusisi PT ASDP
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami soal kelayakan kapal milik PT Jembatan Nusantara terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Informasi tersebut didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Budi Prakoso.

“Saksi hadir, didalami terkait dengan kelayakan kapal PT JN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK telusuri pembelian aset tersangka korupsi ASDP

Melalui akuisisi tersebut, PT ASDP diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.

Dalam perkembangan penyidikan perkara tersebut, penyidik KPK pada 16 Oktober 2024 melakukan penyitaan terhadap 15 unit properti dari tangan pemilik Jembatan Nusantara Group yang bernama Adjie. Total nilai properti yang disita penyidik diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (18/7/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal PT ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.

Baca juga: KPK telusuri proses penilaian akusisi Jembatan Nusantara oleh ASDP
Baca juga: KPK sita rumah di Pondok Indah terkait perkara ASDP
Baca juga: KPK panggil dua penilai KJPP terkait penyidikan PT ASDP

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

  • Related Posts

    Penyanyi legendaris Indonesia Titiek Puspa dimakamkan di Tanah Kusir

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Penyanyi legendaris Indonesia Titiek Puspa dimakamkan di Tanah Kusir Jumat, 11 April 2025 16:09 WIB Lukisan Almarhumah Titiek…

    Arief Rosyid ajak seluruh elemen dukung evakuasi 1.000 warga Gaza

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Arief Rosyid ajak seluruh elemen dukung evakuasi 1.000 warga Gaza Jumat, 11 April 2025 16:08 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *