ANTARA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan anugerah Hak Atas Kekayaan Intelektual Komunal, pada Kain Sasirangan Kalimantan Selatan, dalam acara Cellular Intelektual Property Clinik Kalsel 2023 di Banjarmasin, Selasa (13/6). Pada kegiatan ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga mendorong masyarakat dan pelaku UMKM untuk turut mendaftarkan Kekayaan Intelektualnya, agar mendapatkan pengakuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari klaim pihak lain.(Latif Thohir/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Kain Sasirangan resmi miliki Hak Kekayaan Intelektual Komunal – ANTARA News
Redaksi Pos
- Sasirangan
- Juni 13, 2023
- 0 Comments
Redaksi Pos
Related Posts
You Missed
Profil Zainal Abidin Syah, Sultan Tidore yang jadi Pahlawan Nasional
Eberta
- November 10, 2025
- 1 views
Total 10 Pelaku Tawuran Kelompok KKG Vs SJI di Kota Bogor Ditangkap
Eberta
- November 10, 2025
- 1 views
Bos Travel Boyolali Bawa 140 Wisatawan Makan Tak Bayar, 4 Restoran Jadi Korban
Eberta
- November 10, 2025
- 1 views
Profil Tuan Rondahaim Saragih Garingging: Raja Simalungun yang Memperoleh Gelar Pahlawan Nasional
Eberta
- November 10, 2025
- 1 views
“fakta notoir” dalam hukum acara perdata
Agus Turiyono
- November 10, 2025
- 8 views




