Komjak nilai Kejaksaan profesional jalani wewenang penyidikan tipikor

Jakarta (ANTARA) – Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai Kejaksaan RI selama ini bersikap profesional, objektif, dan transparan dalam menjalankan wewenang penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor), sehingga seharusnya kewenangan itu dipertahankan.

“Hasil survei beberapa lembaga survei yang kredibel dalam kurang lebih satu tahun terakhir (menunjukkan) Kejaksaan RI telah memperoleh kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi atas kinerja yang dilakukannya di antara aparat penegak hukum lainnya,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Barita mengatakan rilis survei terbaru terkait kinerja Kejaksaan RI pada 30 April 2023 oleh Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, lanjutnya, kewenangan penyidikan tipikor oleh Kejaksaan RI sudah seharusnya dipertahankan dan diperkuat.

“Karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, maka Kejaksaan jelas mempunyai kewenangan penyidikan yang mandiri terhadap penanganan tindak pidana korupsi, bahkan termasuk juga kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana umum lainnya,” jelasnya.

Baca juga: Komjak: JPU mampu buktikan substansi dakwaan Kuat Maruf-Ricky Rizal

Terkait adanya uji materi terhadap kewenangan penyidikan tipikor oleh Kejaksaan, yang diajukan oleh seorang pengacara bernama M. Yasin Djamaluddin, Barita menilai hal itu bukan yang pertama kali.

Uji materi terhadap kewenangan tersebut telah dilakukan beberapa kali dan telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya Putusan MK Nomor: 28/PUU-V/2007 tanggal 28 Maret 2008, Putusan MK Nomor: 49/PUU-VIII/2010 tanggal 3 September 2010, Putusan MK Nomor: 16/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 dan Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 16 Maret 2015.

Namun, tambahnya, dari empat putusan tersebut justru MK memperkuat kewenangan penyidikan tipikor oleh Kejaksaan secara tegas dan konsisten.

“Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga telah mengambil keputusan bahwa kewenangan Kejaksaan selaku penyidik tindak pidana korupsi adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ungkap Barita.

Baca juga: Komjak apresiasi keputusan Kejaksaan tidak banding putusan Eliezer

Meski demikian, dia mengingatkan Kejaksaan RI untuk mewaspadai agenda-agenda dibalik upaya uji materi tersebut yang bisa melemahkan Korps Adhyaksa dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Barita menyebutkan ada sejumlah agenda penting yang perlu diwaspadai oleh Kejaksaan RI melalui gugatan ke MK tersebut.

Pertama, hal itu dapat mengganggu atau setidaknya memengaruhi psikologis Kejaksaan yang saat ini sedang gencar melakukan penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor besar dengan kerugian keuangan negara fantastis.

Kedua, lanjutnya, perlu waspada terhadap bentuk “perlawanan” dari koruptor besar yang merasa gelisah terhadap peningkatan kemampuan Kejaksaan RI secara signifikan dan profesional dalam mengungkap perkara-perkara tipikor besar atau “raksasa korupsi” serta melibatkan pejabat/swasta/korporasi besar, termasuk pengembalian kerugian negara akibat kejahatan terhadap perekonomian negara.

Baca juga: Komjak dukung Kejagung ajukan banding kasus Ferdy Sambo

“Berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi,” katanya.

Dengan segala pertimbangan yang ada, tingkat kepercayaan publik yang tinggi dan stabil kepada Kejaksaan RI menunjukkan bahwa masyarakat sangat berharap banyak terhadap Kejaksaan agar peranan utamanya dalam penanganan kasus korupsi dapat terus ditingkatkan.

“Dengan capaian kinerja Kejaksaan di bidang penanganan kasus tindak pidana korupsi kelas kakap selama ini dan penerapan perkara dengan paradigma restorative justice yang dilakukan dengan konsisten berhati nurani dan humanis,” ujar Barita.

Baca juga: Komjak nilai kinerja Kejaksaan alami kemajuan

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Fransiska Ninditya
COPYRIGHT © ANTARA 2023

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Komjak kunjungi PN Andoolo terkait perkara guru honorer Supriyani

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komjak kunjungi PN Andoolo terkait perkara guru honorer Supriyani Selasa, 29 Oktober 2024 12:05 WIB Ketua Komisi Kejaksaan…