InhuPost, JAKARTA – Mengutip pertimbangan dari Keputusan Presiden No. 9 Tahun 2023 tentang Tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Dan Optimalisasi Penerimaan Negara, berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak,
Sebab itu perlu untuk menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Dalam beleid ini selain menentukan pengarah yang diketuai Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, juga menentukan Pelaksana yang diketuai Wakil Menteri Keuangan, dimana dalam beleid itu Pelaksana satgas memiliki 6 tugas, pertama, menetapkan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
BACA JUGA: 4 Usulan Petani Supaya Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Sawit Bisa di Percaya
Lantas kedua, melaksanakan kebijakan strategis dan langkah-langkah serta terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapasawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Ketiga, melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
Keempat, melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit.
BACA JUGA: Kampung Batik Laweyan Inisiasi Penggunaan Malam Sawit Berkelanjutan
Kelima, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian / lembaga. “Dan keenam, melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian catat Pasal 6 beleid tersebut yang didapat InhuPost belum lama ini.
Dalam Beleid ini juga menetapkan Ketua Pelaksana yakni Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, dimana Wakil Ketua I: Wakil Menteri Agraria Ruang/Wakil Kepala Pertanahan Nasional dan Wakil Ketua II: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (T2)
Dibaca : 1,667
Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – Files Substitute”, caranya klik link InhuPost-Files Substitute, kemudian be a part of. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.