Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tentang DBH Perkebunan Sawit Disiapkan – InfoSAWIT

featured image

InhuPost, JAKARTA – Pemerintah dalam APBN Tahun Anggaran 2023, telah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp 3,4 triliun. Jumlah ini telah sesuai dengan kesepakatan Redaksi Pos Pemerintah dengan Badan Anggaran DPR sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.

Diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, di dalam APBN 2023, DBH total dialokasikan sebesar Rp 136,3 triliun. Alokasi DBH tersebut termasuk di dalamnya adalah DBH sawit yaitu diidentifikasikan sebesar Rp 3,4 triliun sesuai kesepakatan rapat kerja badan anggaran DPR RI dengan pemerintah.

Untuk mendukung penyaluran DBH Sawit ini, Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang DBH Perkebunan Sawit. Dalam prosesnya, Pemerintah melakukan konsultasi kepada Komisi XI DPR sebagai komisi yang membidangi keuangan.

BACA JUGA: FOLUR Untuk Mannequin Rantai Nilai Berkelanjutan Komoditas Sawit, Kopi dan Kakao

Dalam RPP, alokasi DBH Sawit akan bersumber dari pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK). Besaran porsi DBH minimal 4% dan dapat ditingkatkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun formula pembagian kepada daerah yakni untuk provinsi 20%, kabupaten/kota penghasil 60%, dan kabupaten/kota berbatasan 20%. Dengan demikian, jika asumsi DBH sebesar 4% maka proporsi provinsi sebesar 0,8%, proporsi kabupaten/kota penghasil 2,4%, dan proporsi kabupaten/kota berbatasan 0,8%. Selain itu akan diterapkan batas minimum alokasi per daerah untuk 2023 yaitu sebesar Rp1 miliar per daerah.

Penggunaan DBH Sawit akan digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan kegiatan strategis lainnya yang akan ditetapkan oleh Menkeu. Alokasi DBH Sawit tidak mengurangi alokasi yang dibutuhkan oleh pembangunan daerah melalui DAK Fisik dan/atau program infrastruktur lainnya.

BACA JUGA: Harga Minyak Sawit di Bursa Malaysia Naik, Menyusul Stok Menyusut

RPP juga menyebutkan penyaluran DBH Sawit akan dilakukan sebanyak dua tahap dalam satu tahun pada bulan Mei dan Oktober. Masing-masing periode akan disalurkan 50% dengan memenuhi syarat salur berupa rencana kegiatan dan laporan realisasi. Untuk Tahun 2024 dan selanjutnya, nilai minimal alokasi DBH Sawit diusulkan sebesar Rp3 triliun.

“Kami akan segera menyelesaikan PP ini. Sesuai tadi yang kami sampaikan, kalau bisa selesai pada bulan April atau awal Mei dan PMK serta edukasi sama sosialisasinya sudah bisa dijalankan, kita juga bisa sesegera mungkin melakukan pembayaran tahap pertamanya,” pungkas Sri Mulyani Indrawati saat melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Selasa (11/04/2023). (T2)

Dibaca : 603

Dapatkan substitute berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – News Substitute”, caranya klik link InhuPost-News Substitute, kemudian be part of. Anda harus set up aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI Pusat

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI PusatJAKARTA, PARASRIAU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang mengaku semakin mantap maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat 2023-2028.Itu dikatakan Ketua Discussion board Pemred Jawa Pos Neighborhood 2017-2018 itu setelah sowan ke tokoh pers Dahlan Iskan (DI) yang

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNP

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNPPADANG, PARASRIAU.COM – Di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berkesempatan berbagi pengalaman hidup, mulai dari pendidikan hingga menjadi Gubernur Riau. Gubri Syamsuar menerangkan jika dirinya menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi dan merasakan prosesi wisuda itu bisa dikatakan terlambat.Sebab setalah menamatkan pendidikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *