InhuPost, JAKARTA – Setelah sebagian petani sawit sempat ikut program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahap pertama dan kedua, kini masyarakat di Kec. Kampung Rakyat dihadapkan pada situasi yang cukup sulit, dan terancam tak bisa ikut program PSR.
Sebelumnya Koperasi Unit Desa (KUD) Sentosa berlokasi di Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, sebagian telah mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dan memperoleh dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), untuk lahan seluas 280 ha.
Hanya saja KUD Sentosa tersebut beranggotakan petani yang memiliki complete lahan seluas 600 ha dan rencananya, sisa luas lahan tersebut akan kembali diajukan guna mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat. Hanya saja diungkapkan Haji Gunawan, salah satu petani pengurus KUD Sentosa, setelah sebelumnya dua kali pengajuan untuk mengikuti PSR berhasil disetujui, kini untuk pengajuan yang ketiga menghadapi kendala.
BACA JUGA: Pasar Oleokimia Turki Tumbuh Pesat
Kata Haji Gunawan, saat pengajuan lahan miliknya dan petani lainnya mesti menyertakan beberapa syarat yang cukup menyulitkan, semisal surat yang menyatakan lahan petani tidak di dalam Hak Guna Usaha (HGU), ada pula surat keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bahwa lahan petani bukan berada di areal gambut. “Padahal semenjak dulu awal membuka kebun sawit melalui program PIR-Trans, sudah berlokasi di lahan gambut tahun 1980 an, mencakup 1.500 KK,” jelas Haji Gunawan kepada InhuPost, belum lama ini.
Dari penjelasan Haji Gunawan, areal kebun sawit di Kampung Rakyat itu tidak ada yang bermasalah, dan merupakan lahan transmigrasi yang dibagi dalam 4 desa, yakni SP 1 hingga SP 4. Lebih lanjut tutur Haji Gunawan, yang telah mengikuti program PSR petani sawit yang berasal dari SP 3 dan 4. “Nah saat ini kami sedang mengajukan untuk petani yang ada di SP 1 dan 2,” ungkapnya.
Padahal pengajuan untuk program PSR itu dilakukan semenjak 2021 lalu, bahkan sempat mengalami system error saat melakukan enter files melalui system PSR On-line. “Lahan kami juga sudah beralaskan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) semenjak tahun 1993 lalu,” katanya.
BACA JUGA: Pelaku Bakal Buktikan Minyak Sawit Ramah Lingkungan di Hannover Messe 2023
Namun anehnya, files yang keluar justru mengecewakan petani sawit yang akan mengikuti program PSR dan terancam tak bisa mengikuti program PSR. Sebab itu, Haji Gunawan berharap, pemerintah bisa melihat langsung kondisi petani sawit di lapangan, dan mempermudah persyaratan untuk program PSR.
Pengajuan program PSR ini lebih banyak didasari kondisi keuangan petani yang terbatas untuk kegiatan replanting, apalagi saat ini harga pupuk dan herbisida terus melambung. “Sempat diundang Dinas setempat dan kami mengajukan kelonggaran,” katanya. (T2)
Sumber: Majalah InhuPost Edisi Januari 2023
Dibaca : 1,046
Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – Recordsdata Update”, caranya klik hyperlink InhuPost-Recordsdata Update, kemudian be half of. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.