KEPAL: Disahkannya Perppu Cipta Kerja, Merupakan Pelanggaran Konstitusi – InfoSAWIT

featured image

InhuPost, JAKARTA – Genap sudah pelanggaran terhadap putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja. DPR RI mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023. Turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Pada Selasa, 21 Maret 2023 lalu.

Mengenai hal tersebut, Penasehat Senior IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), Gunawan, mewakili Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL), mengecam pengesahan Perppu Cipta Kerja merupakan pelanggaran konstitusional secara sistematis dilakukan oleh pemerintah dan DPR-RI.

“DPR sebagai lembaga Negara yang diamanahkan rakyat untuk mengawasi pemerintah dan melakukan perbaikan UU Cipta Kerja yang inkonstitusional secara bersyarat agar tidak menjadi inkonstitusional secara permanen justru  melegalkan tindakan sepihak pemerintah melalui Perpu Cipta Kerja sebagai jalan pintas perbaikan UU Cipta yang tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Gunawan dalam keterangan resminya kepada InhuPost, Senin (27/3/2023).

BACA JUGA: Ekspor Minyak Sawit Indonesia Januari 2023 Capai 2,94 Juta Ton dan Stok 3,1 Juta Ton

Menurut Gunawan, terlihat jelas pada putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mempersyarakat perbaikan UU Cipta harus dengan naskah akademik, perubahan substansi UU Cipta Kerja yang dikeluhkan masyarakat, dan pelibatan rakyat secara lebih bermakna. Perppu Cipta Kerja yang kemudian disahkan DPR menjadi Undang-Undang memperlihatkan bahwasanya sekali lagi atas nama investasi, diskriminasi terhadap rakyat dan tindakan inkonstitusional terus dilakukan.

“Kami KEPAL yang beranggotakan  gerakan rakyat  dari organisasi petani, nelayan, buruh, pegiat desa, pembela HAM, dan pelestari lingkungan hidup,  serta akademisi Mahkamah Konstitusi untuk menindak ketidakpatuhan Pemerintah dan DPR terhadap putusan MK,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Janses E. Sihaloho Koordinator Tim Kuasa Hukum KEPAL menyatakan Mahkamah Konstitusi harus melihat pengesahan Perpu Cipta Kerja terhadap putusan MK sebagai pelanggaran serius terhadap putusan MK.

BACA JUGA: Sederet Kerja Besar Preserving PTPN Untuk PalmCo, dari Biodiesel hingga Minyak Goreng Sawit

Pengaduan Konstitusional (constitusional complaint) atas pelanggaran pemerintah terhadap putusan MK dalam perkara pengujian formil UU Cipta Kerja yang sudah disampaikan KEPAL ke Mahkamah Konstitusi merupakan bukti kuat ragam pelanggaran putusan MK, baik pelanggaran perbaikan UU Cipta Kerja, maupun pelanggaran penangguhan tindakan/kebijakan strategis dan pembentukan aturan pelaksana terkait UU Cipta Kerja,” ungkap Janses.

Janses menilai bahwa Perppu Cipta Kerja yang disahkan DPR menjadi UU secara substansi sama dengan UU Cipta Kerja, Kami dari KEPAL kedepan akan kembali melakukan tindakan hukum secara konstitusional atas pengesahan Perppu Cipta Kerja. (T2)

Dibaca : 17

Dapatkan replace berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – Recordsdata Update”, caranya klik link InhuPost-Recordsdata Update, kemudian join. Anda harus set up aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI Pusat

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI PusatJAKARTA, PARASRIAU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang mengaku semakin mantap maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat 2023-2028.Itu dikatakan Ketua Discussion board Pemred Jawa Pos Neighborhood 2017-2018 itu setelah sowan ke tokoh pers Dahlan Iskan (DI) yang

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNP

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNPPADANG, PARASRIAU.COM – Di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berkesempatan berbagi pengalaman hidup, mulai dari pendidikan hingga menjadi Gubernur Riau. Gubri Syamsuar menerangkan jika dirinya menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi dan merasakan prosesi wisuda itu bisa dikatakan terlambat.Sebab setalah menamatkan pendidikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *