Pemkot Kendari larang hiburan malam & penjualan miras selama Ramadhan

featured image

… Yang kedua, kepada para distributor, sub distributor minuman beralkohol, agen minuman beralkohol, dan penjual langsung minuman beralkohol dilarang mengedarkan dan/menjual minuman beralkohol paling lambat mulai tiga hari sebelum Bulan Suci Ramadha

Kendari (Redaksi Pos) – Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan penyelenggaraan tempat hiburan malam penjualan minuman keras selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Surat Edaran (SE) bernomor 435/817/2023 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Rangka menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 di Kota Kendari.

Surat itu ditujukan kepada Asosiasi Rumah Makan, Karaoke, dan Pub (Arokap), distributor, sub distributor minuman beralkohol, agen minuman beralkohol, dan penjual langsung minuman beralkohol di Kota Kendari. SE itu menyebutkan untuk menciptakan kondisi religius/khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, penyelenggara tempat hiburan malam di wilayah Kota Kendari harus tetap memperhatikan factual, etika, dan kepribadian bangsa yang religius, maka tempat hiburan malam ditutup/dihentikan mulai 3 (tiga) hari sebelum Ramadhan 1444 Hijriah sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Idul Fitri 1444 Hijriah. 

“Yang kedua, kepada para distributor, sub distributor minuman beralkohol, agen minuman beralkohol, dan penjual langsung minuman beralkohol (resort, restoran, kafe, bar, klub malam, diskotik, pub, panti pijat, dan karaoke) dilarang mengedarkan dan/menjual minuman beralkohol paling lambat mulai tiga hari sebelum Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 M sampai dengan tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 M,” tulis SE Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu.

Bagi siapa saja yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin.

“Yang ketiga, pelanggaran dan/atau tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara izin tempat penjualan minuman beralkohol dan/atau pencabutan izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah Kota Kendari dan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra

Editor: Risbiani Fardaniah

COPYRIGHT © Redaksi Pos 2023

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI Pusat

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI PusatJAKARTA, PARASRIAU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang mengaku semakin mantap maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat 2023-2028.Itu dikatakan Ketua Discussion board Pemred Jawa Pos Neighborhood 2017-2018 itu setelah sowan ke tokoh pers Dahlan Iskan (DI) yang

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNP

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNPPADANG, PARASRIAU.COM – Di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berkesempatan berbagi pengalaman hidup, mulai dari pendidikan hingga menjadi Gubernur Riau. Gubri Syamsuar menerangkan jika dirinya menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi dan merasakan prosesi wisuda itu bisa dikatakan terlambat.Sebab setalah menamatkan pendidikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *