
InhuPost, JAKARTA – Pada sidang kasus korupsi perizinan usaha perkebunan kelapa sawit di Riau periode 2004-2022 yang menjerat pemilik PT Duta Palma Community, Surya Darmadi, majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut juga Surya Darmadi juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 39 miliar untuk menggantikan kerugian negara. Jika tidak mampu, kata Hakim Fahzal, maka diganti dengan kurungan penjara selama lima tahun.
“Hakim menyatakan Surya Darmadi terbukti bersalah telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2,64 triliun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri dalam sidang yang digelar pada Kamis, 23 Februari 2023, seperti dilansir Tempo.
BACA JUGA: Seringkali Tuduhan Deforestasi Ditujukan Ke Petani Sawit, Padahal..
Adapun hal yang meringankan Surya Darmadi, karena dia bersikap sopan selama persidangan dan sudah lanjut usia. Kemudian yang menjadi pertimbangan lainnya, karena dia membangun sejumlah fasilitas seperti sekolah hingga tempat ibadah.
“Terdakwa dalam berkegiatan perkebunan juga melaksanakan CSR di wilayah perkebunan, membangun perumahan untuk karyawan. Membangun sekolah SD, SMP, SMK, rumah ibadah, poliklinik dana mencapai Rp 200 miliar, biaya pendidikan mencapai Rp 28 miliar,” kata Fahzal Hendri dilansir Suara.
BACA JUGA: Korindo Resmi Cabut Gugatan ‘SLAPP’ Terhadap Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil
Selain itu, karena mampu memperjakan sebanyak 21 ribu karyawan dan membayar pajak dari lima perusahaan yang mencapai Rp215 miliar, juga menjadi pertimbangan Hakim untuk meringankan hukumannya. (T2)
Dibaca : 238
Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – Data Update”, caranya klik link InhuPost-Data Update, kemudian join. Anda harus set up aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.






