
InhuPost, SEMARANG – Diungkapkan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, hasil temuan pengawasan terhadap produk minyak goreng sawit di Jawa Tengah ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek “MINYAKITA” menjadi “MINYAK KITA”. Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Veri meminta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng sawit rakyat, baik curah maupun kemasan (MINYAKITA), harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng sawit Rakyat, baik curah maupun kemasan merek MINYAKITA yang diperdagangkan, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik, akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” kata Veri.
BACA JUGA: UD Trucks Indonesia Dukung Penerapan Mandatori Biodiesel B35
Lebih lanjut tutur Veri, sampai saat ini pemerintah mengutamakan penjualan MINYAKITA melalui pasar rakyat. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh MINYAKITA dengan harga terjangkau sehingga pasokan MINYAKITA benar-benar tepat sasaran.
“MINYAKITA akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO untuk memastikan pasokan MINYAKITA kembali identical outdated dan sesuai HET, serta semakin terjangkau oleh masyarakat,” katanya katanya dalam keterangan resmi diterima InhuPost, Jumat (17/2/2023). (T2)
Dibaca : 551
Dapatkan change berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – News Update”, caranya klik link InhuPost-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.






